Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Senin, 24 Januari 2022 - 11:37 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Dituntut...
JPU pada KPK menuntut empat tahun dan dua bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun dan dua bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Azis Syamsuddin Kasus Suap Eks Penyidik KPK

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuh Jaksa Lie.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin. Pidana tambahan tersebut yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Kisah Vozinha: Kiper...
Kisah Vozinha: Kiper Cape Verde yang Menulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved