Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:02 WIB
loading...
Stepanus Robin Divonis...
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dikabarkan menerima vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun tidak melakukan upaya banding

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK asal Polri itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK juga tidak mengajukan banding setelah mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Stepanus Robin. Dengan demikian, putusan pengadilan tipikor terhadap Stepanus Robin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," pungkasnya.

Diketahui, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Stepanus Robin menerima suap bersama-sama dengan rekannya, seorang Pengacara Maskur Husain.



Stepanus Robin disebut telah menerima uang suap sebesar Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS terkait pengurusan perkara. Jika ditotal keseluruhan, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
511 Polisi Jaga Sidang...
511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Ini Respons Huawei atas...
Ini Respons Huawei atas Tuduhan Suap pada Parlemen Eropa
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
Rekomendasi
AS Kalah, China dan...
AS Kalah, China dan Rusia Siap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan
Ibadah Haji : Pakaian...
Ibadah Haji : Pakaian Ihram, Pengingat Kain Kafan dan Kematian
7 Perlakuan Keluarga...
7 Perlakuan Keluarga Beckham Membuat Nicola Peltz Istri Brooklyn Sakit Hati
Berita Terkini
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Soal Permen Nomor 8...
Soal Permen Nomor 8 Tahun 2025, Begini Penjelasan Komdigi
Tutup Pembekalan Kepala...
Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDIP, Megawati Wanti-wanti Soal Integritas
Abdul Rahman Farisi...
Abdul Rahman Farisi Apresiasi Langkah Bahlil Evaluasi Izin Blok Migas yang Mangkrak
Demonstrasi Berujung...
Demonstrasi Berujung Anarkis Tak Efektif Sampaikan Tuntutan
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Projo: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved