Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:02 WIB
loading...
Stepanus Robin Divonis...
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dikabarkan menerima vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun tidak melakukan upaya banding

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK asal Polri itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK juga tidak mengajukan banding setelah mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Stepanus Robin. Dengan demikian, putusan pengadilan tipikor terhadap Stepanus Robin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.



"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," pungkasnya.

Diketahui, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Stepanus Robin menerima suap bersama-sama dengan rekannya, seorang Pengacara Maskur Husain.



Stepanus Robin disebut telah menerima uang suap sebesar Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS terkait pengurusan perkara. Jika ditotal keseluruhan, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
Hasto Tertawa Usai Jalani...
Hasto Tertawa Usai Jalani Sidang Perdana: Masih Belajar sebagai Terdakwa
Wahyu Setiawan Ngaku...
Wahyu Setiawan Ngaku Dengar Obrolan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto PDIP
Bongkar Suap Hakim Tipikor,...
Bongkar Suap Hakim Tipikor, Kejagung Makin Dipercaya Rakyat
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Rekomendasi
Jin BTS Umumkan Konser...
Jin BTS Umumkan Konser Solo RUNSEOKJIN_EP.TOUR, Ini Jadwal Lengkapnya
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
Berita Terkini
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
1 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
1 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
2 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
2 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
3 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
4 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved