Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:02 WIB
loading...
Stepanus Robin Divonis...
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dikabarkan menerima vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun tidak melakukan upaya banding

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK asal Polri itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK juga tidak mengajukan banding setelah mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Stepanus Robin. Dengan demikian, putusan pengadilan tipikor terhadap Stepanus Robin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rekomendasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved