Hari Ini Sidang Tuntutan Azis Syamsuddin Kasus Suap Eks Penyidik KPK
Senin, 24 Januari 2022 - 06:26 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini. Azis bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini (24/1/2022) sebagimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).
Menilik website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda pembacaan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal membacakan surat tuntutan untuk Azis di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Ali memastikan bahwa tuntutan yang bakal diajukan penuntut umum terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa. Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," terangnya.
"Hari ini (24/1/2022) sebagimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).
Menilik website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda pembacaan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal membacakan surat tuntutan untuk Azis di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Ali memastikan bahwa tuntutan yang bakal diajukan penuntut umum terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa. Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," terangnya.
Lihat Juga :