Langkah Mitigasi, Menteri LHK: Para Gubernur Perlu Pahami Perubahan Iklim

Jum'at, 21 Januari 2022 - 21:10 WIB
loading...
Langkah Mitigasi, Menteri...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gubernur provinsi se-Indonesia diminta memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan perkembangannya. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada para gubernur.

Baca juga: Dampak Perubahan Iklim, Badai Siklon Tropis Ancam 4 Kota Besar Dunia

"Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan," kata Siti Nurbaya dalam rilis yang disampaikan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Komitmen Mitigasi Perubahan Iklim, 3 Anggota MIND ID Raih Proper Emas 2021

Melalui surat tersebut, Siti menyampaikan beberapa hal pokok yang perlu dilakukan. Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi,



"Serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi. Mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerjanya," ucap Siti.

Kaitannya dengan hal ini Siti menegaskan, para Gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerjanya.

"Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK," jelasnya.

Lebih lanjut kata Siti, para gubernur bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya.

"Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan," tegas Siti.

Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.

"Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para gubernur," ujar Siti.

Pertama yaitu, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober-12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen Glasgow Climate Pact (GCP).

GCP menegaskan, rencana untuk meningkatkan ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius, mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target pengurangan emisi metana.

"Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkembang," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rakornas KKMD, Kemenhut...
Rakornas KKMD, Kemenhut Perkuat Kelembagaan Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove
Perkuat Integrasi Data...
Perkuat Integrasi Data Mangrove, Kemenhut Luncurkan Platform MANDARA
BMKG: Perubahan Iklim...
BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana, Termasuk Banjir Sumatera
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
Hadapi Perubahan Iklim,...
Hadapi Perubahan Iklim, Menhut Apresiasi Komitmen Gubernur Dalam Menjaga Hutan
Pakar ITB Soroti Tantangan...
Pakar ITB Soroti Tantangan Sistem Kelistrikan dalam Menghadapi Perubahan Iklim
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Rekomendasi
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Berita Terkini
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
Satelit SWOT Diluncurkan...
Satelit SWOT Diluncurkan untuk Hadapi Ancaman Perubahan Iklim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved