Langkah Mitigasi, Menteri LHK: Para Gubernur Perlu Pahami Perubahan Iklim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur provinsi se-Indonesia diminta memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan perkembangannya. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada para gubernur.
Melalui surat tersebut, Siti menyampaikan beberapa hal pokok yang perlu dilakukan. Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi,
"Serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi. Mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerjanya," ucap Siti.
Kaitannya dengan hal ini Siti menegaskan, para Gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerjanya.
"Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK," jelasnya.
Lebih lanjut kata Siti, para gubernur bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya.
"Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan," tegas Siti.
Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
"Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para gubernur," ujar Siti.
Pertama yaitu, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober-12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen Glasgow Climate Pact (GCP).
GCP menegaskan, rencana untuk meningkatkan ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius, mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target pengurangan emisi metana.
"Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkembang," tutupnya.
Melalui surat tersebut, Siti menyampaikan beberapa hal pokok yang perlu dilakukan. Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi,
"Serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi. Mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerjanya," ucap Siti.
Kaitannya dengan hal ini Siti menegaskan, para Gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerjanya.
"Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK," jelasnya.
Lebih lanjut kata Siti, para gubernur bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya.
"Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan," tegas Siti.
Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional.
"Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para gubernur," ujar Siti.
Pertama yaitu, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober-12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen Glasgow Climate Pact (GCP).
GCP menegaskan, rencana untuk meningkatkan ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius, mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target pengurangan emisi metana.
"Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkembang," tutupnya.
(maf)