Kuasa Hukum Singgung Kode Etik Polisi soal Kabar Said Didu Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menyesalkan tak ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Alih-alih terima surat, ia hanya mengetahui desas-desus itu dari media massa.
“Belum ada ada surat apapun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” ujar Helvis saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)
Bila kabar tersebut benar, Helvis menyinggung kode etik kepolisian atas kebocoran informasi tersebut. Sebab, ia mengklaim tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak kepolisian kepadanya. “Itu makanya. Kode etik,” imbuhnya.
Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebab dalam pemeriksaan laporan sebelumnya, Said Didu diketahui masih berstatus saksi.
Kendati demikian, Helvis beserta tim advokat lainnya mengakui akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya bila Said Didu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas kabar tersebut.
“Kita sesuaikan prosedur hukum. Ya nanti kita lihat apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Polri membantah sekaligus menjelaskan belum ada penetapan tersangka terhadap Said Didu. Sejauh ini prosesnya penyidikan masih berjalan.
“Belum ada penetapan tersangka Said Didu, proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konfirmasi terpisah.
Kasus ini merupakan buntut panjang dari pernyataan Said Didu dalam video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ yang diunggah di akun YouTube miliknya. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung Luhut. (Baca juga: Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka, Pengacara Mengaku Belum Tahu)
Meski sudah memberikan klarifikasi, Said Didu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Selain meminta keterangan dari yang bersangkutan, polisi juga sudah memeriksa saksi lainnya, Hersubeno Arief.
“Belum ada ada surat apapun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” ujar Helvis saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)
Bila kabar tersebut benar, Helvis menyinggung kode etik kepolisian atas kebocoran informasi tersebut. Sebab, ia mengklaim tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak kepolisian kepadanya. “Itu makanya. Kode etik,” imbuhnya.
Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebab dalam pemeriksaan laporan sebelumnya, Said Didu diketahui masih berstatus saksi.
Kendati demikian, Helvis beserta tim advokat lainnya mengakui akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya bila Said Didu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas kabar tersebut.
“Kita sesuaikan prosedur hukum. Ya nanti kita lihat apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Polri membantah sekaligus menjelaskan belum ada penetapan tersangka terhadap Said Didu. Sejauh ini prosesnya penyidikan masih berjalan.
“Belum ada penetapan tersangka Said Didu, proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konfirmasi terpisah.
Kasus ini merupakan buntut panjang dari pernyataan Said Didu dalam video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ yang diunggah di akun YouTube miliknya. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung Luhut. (Baca juga: Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka, Pengacara Mengaku Belum Tahu)
Meski sudah memberikan klarifikasi, Said Didu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Selain meminta keterangan dari yang bersangkutan, polisi juga sudah memeriksa saksi lainnya, Hersubeno Arief.
(kri)