Kuasa Hukum Singgung Kode Etik Polisi soal Kabar Said Didu Jadi Tersangka
Kamis, 11 Juni 2020 - 15:39 WIB
loading...
Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menyesalkan tak ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menyesalkan tak ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Alih-alih terima surat, ia hanya mengetahui desas-desus itu dari media massa.
“Belum ada ada surat apapun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” ujar Helvis saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)
Bila kabar tersebut benar, Helvis menyinggung kode etik kepolisian atas kebocoran informasi tersebut. Sebab, ia mengklaim tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak kepolisian kepadanya. “Itu makanya. Kode etik,” imbuhnya.
Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebab dalam pemeriksaan laporan sebelumnya, Said Didu diketahui masih berstatus saksi.
Kendati demikian, Helvis beserta tim advokat lainnya mengakui akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya bila Said Didu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas kabar tersebut.
“Kita sesuaikan prosedur hukum. Ya nanti kita lihat apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
“Belum ada ada surat apapun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” ujar Helvis saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)
Bila kabar tersebut benar, Helvis menyinggung kode etik kepolisian atas kebocoran informasi tersebut. Sebab, ia mengklaim tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak kepolisian kepadanya. “Itu makanya. Kode etik,” imbuhnya.
Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebab dalam pemeriksaan laporan sebelumnya, Said Didu diketahui masih berstatus saksi.
Kendati demikian, Helvis beserta tim advokat lainnya mengakui akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya bila Said Didu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas kabar tersebut.
“Kita sesuaikan prosedur hukum. Ya nanti kita lihat apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Lihat Juga :