Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Begini Respons MA

Jum'at, 21 Januari 2022 - 07:45 WIB
loading...
Hakim PN Surabaya Terjaring...
Hakim PN Surabaya, Jatim Itong Isnaini Hidayat, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta (20/1/2022), malam. Foto/SINDOnews/sutikno
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) , Sobandi menyatakan Mahkamah Agung mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan hari ini terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) Pengadilan Negeri Surabaya.

“Bahwa OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK, untuk itu Mahkamah Agung berterima kasih dan mengapresiasi langkah KPK,” kata Sobandi, Jumat (21/1/2022).

Sobandi mengatakan Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Baca juga: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya

“Tanggal 23 Desember 2021 KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di mana Mahkamah Agung sebagai lembaga yg disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61%,” ungkapnya.

Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat. Serta, data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.

Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, KPK Sita Uang Rp140 Juta

Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang masih 82,61% artinya masih sekitar kurang lebih 18% untuk mencapai 100% bersih dari korupsi. “Sehingga dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.

Sobandi mengatakan oleh karena oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang menjadi objek OTT hari ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti.

Sobandi menuturkan Mahkamah Agung tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Hari ini juga Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan,” paparnya.

Sobandi menjelaskan Mahkamah Agung terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman “Mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved