DPR: Revisi UU LLAJ Bahas Ojol hingga Urus STNK-BPKB Dialihkan ke Kemenhub
Jum'at, 21 Januari 2022 - 06:51 WIB
loading...
Komisi V DPR kembali melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU RUU LLAJ. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi V DPR kembali melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) atas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) .
Dalam pembahasan draf tersebut, termaktub pasal-pasal mengakomodasi ketentuan mengenai ojek online (ojol) yang selama ini menuntut payung hukum untuk mereka mencari nafkah. Selain itu, muncul juga usulan peralihan kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Anggota Komisi V DPR RI Irwan sepakat revisi UU LLAJ ini kembali dibahas dan segera disahkan. Beberapa masalah yang perlu diatur di antaranya, menyelesaikan masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dan banyaknya kecelakaan di jalan. Revisi ini juga diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi saudara-saudara yang berprofesi sebagai ojek online.
Baca juga: Baleg DPR Usul Revisi UU LLAJ Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020-2021
“Kita akan perjuangkan pasal-pasal yang membahas penuntasan masalah kendaraan over dimensi dan over loading juga pasal-pasal yang mengakomodasi saudara-saudara ojol, sebagai angkutan orang khusus yang bersifat terbatas,” kata Irwan Jumat (21/1/2022).
Dalam pembahasan draf tersebut, termaktub pasal-pasal mengakomodasi ketentuan mengenai ojek online (ojol) yang selama ini menuntut payung hukum untuk mereka mencari nafkah. Selain itu, muncul juga usulan peralihan kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Anggota Komisi V DPR RI Irwan sepakat revisi UU LLAJ ini kembali dibahas dan segera disahkan. Beberapa masalah yang perlu diatur di antaranya, menyelesaikan masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dan banyaknya kecelakaan di jalan. Revisi ini juga diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi saudara-saudara yang berprofesi sebagai ojek online.
Baca juga: Baleg DPR Usul Revisi UU LLAJ Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020-2021
“Kita akan perjuangkan pasal-pasal yang membahas penuntasan masalah kendaraan over dimensi dan over loading juga pasal-pasal yang mengakomodasi saudara-saudara ojol, sebagai angkutan orang khusus yang bersifat terbatas,” kata Irwan Jumat (21/1/2022).
Lihat Juga :