DPR: Revisi UU LLAJ Bahas Ojol hingga Urus STNK-BPKB Dialihkan ke Kemenhub

Jum'at, 21 Januari 2022 - 06:51 WIB
loading...
DPR: Revisi UU LLAJ Bahas Ojol hingga Urus STNK-BPKB Dialihkan ke Kemenhub
Komisi V DPR kembali melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU RUU LLAJ. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR kembali melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) atas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) .

Dalam pembahasan draf tersebut, termaktub pasal-pasal mengakomodasi ketentuan mengenai ojek online (ojol) yang selama ini menuntut payung hukum untuk mereka mencari nafkah. Selain itu, muncul juga usulan peralihan kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Anggota Komisi V DPR RI Irwan sepakat revisi UU LLAJ ini kembali dibahas dan segera disahkan. Beberapa masalah yang perlu diatur di antaranya, menyelesaikan masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dan banyaknya kecelakaan di jalan. Revisi ini juga diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi saudara-saudara yang berprofesi sebagai ojek online.



“Kita akan perjuangkan pasal-pasal yang membahas penuntasan masalah kendaraan over dimensi dan over loading juga pasal-pasal yang mengakomodasi saudara-saudara ojol, sebagai angkutan orang khusus yang bersifat terbatas,” kata Irwan Jumat (21/1/2022).



Namun, Irwan menegaskan dirinya tidak sepakat dan akan menolak jika kewenangan regident atau pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti BPKB dan STNK kendaraan bermotor dialihkan dari Polri ke Kemenhub. “Regident ini vital. Polri selama ini sangat profesional dalam regident ini. Sebab regident ini berkaitan erat dengan kewenangan Polri sebagai penegak hukum,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur ini.

Irwan menjelaskan, alasannya menolak poin regident tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, regident berkaitan erat apa yang menjadi objek tindak pidana, dan itu mutlak kewenangan Polri. Dan kedua, pengawasan serta kontroling jumlah kendaraan, jika kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana. “Kalau Kemenhub diberikan kewenangan bisakah menindak tegas meski punya PPNS,” tegasnya.

Diketahui, Komisi V DPR pada pekan lalu melakukan pembahasan draf RUU atas perubahan UU LLAJ untuk diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Badan Keahlian DPR juga telah memperbarui poin-poin pasal revisi dan telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)