Hakim Itong Tersangka, Uang Pelicin Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara di PN Surabaya
Jum'at, 21 Januari 2022 - 00:36 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Itong merupakan hakim tunggal yang bakal menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Adapun, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro Kasiono. Hendro dan PT SGP diduga kongkalikong jahat untuk memenangkan perkara tersebut.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, kata Nawawi, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hendro meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisamemutus sesuai dengan keinginannya.
"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," bebernya. Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Adapun, setiap hasil komunikasi Hendro diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. Itong diduga mengetahui seluruh isi pembicaraan antara Hamdan dengan Hendro. Adapun, putusan yang diinginkan oleh Hendro, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," pungkasnya.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, kata Nawawi, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hendro meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisamemutus sesuai dengan keinginannya.
"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," bebernya. Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Adapun, setiap hasil komunikasi Hendro diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. Itong diduga mengetahui seluruh isi pembicaraan antara Hamdan dengan Hendro. Adapun, putusan yang diinginkan oleh Hendro, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :