Setelah PAN, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra Bertemu Ketum PPP
Kamis, 20 Januari 2022 - 23:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Afriansyah, peserta pemilu menurut UU Pemilu adalah parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU. Kalau dalam pilpres, paslon dapat diusung oleh partai atau gabungan partai, maka dalam pileg, peserta pileg seharusnya juga bisa satu parpol atau gabungan parpol yang secara bersama-sama mendaftar sebagai peserta pemilu.
Menurutnya, hal itu tidak memerlukan perubahan UU Pemilu. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tafsir, peserta pileg adalah parpol atau gabungan parpol, maka persoalan selesai.
“Selanjutnya tinggal KPU yang membuat aturan teknis bagaimana tatacara gabungan parpol ikut pileg dengan satu nomor urut. Kalau ini terjadi, hal itu sama sekali tidak akan mengganggu jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tuturnya.
Kalau hal di atas terjadi, menurut Afriansyah, di DPR nanti otomatis akan terbentuk sebuah fraksi koalisi. Fraksi koalisi ini bisa menjadi cikal bakal kerja sama yang lebih erat antara partai-partai bersangkutan. Bahkan bisa membuka peluang suatu ketika di masa depan, terjadinya penggabungan partai-partai jika hal itu dianggap bermanfaat.
Menurutnya, hal itu tidak memerlukan perubahan UU Pemilu. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tafsir, peserta pileg adalah parpol atau gabungan parpol, maka persoalan selesai.
“Selanjutnya tinggal KPU yang membuat aturan teknis bagaimana tatacara gabungan parpol ikut pileg dengan satu nomor urut. Kalau ini terjadi, hal itu sama sekali tidak akan mengganggu jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tuturnya.
Kalau hal di atas terjadi, menurut Afriansyah, di DPR nanti otomatis akan terbentuk sebuah fraksi koalisi. Fraksi koalisi ini bisa menjadi cikal bakal kerja sama yang lebih erat antara partai-partai bersangkutan. Bahkan bisa membuka peluang suatu ketika di masa depan, terjadinya penggabungan partai-partai jika hal itu dianggap bermanfaat.
Lihat Juga :