KPK Bolehkan Tahanan Bertemu Keluarga tapi lewat Telekonferensi
Kamis, 20 Januari 2022 - 20:42 WIB
loading...
KPK memperbolehkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu keluarga melalui aplikasi Zoom Meeting. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan bahwa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen melakukan pertemuan secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom Meeting dari Rrutan KPK.
"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Ali mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan kemudahan kepada para tersangka termasuk Pepen untuk bertemu keluarga secara daring. Namun, tidak untuk dimanfaatkan menghadiri pertemuan selain keluarga.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, 5 Orang Diterbangkan ke Jakarta
"KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin Tim Penyidiknya," kata Ali.
Dalam masa pandemi Covid-19, kata Ali, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring.
Hal tersebut mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Ali mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan kemudahan kepada para tersangka termasuk Pepen untuk bertemu keluarga secara daring. Namun, tidak untuk dimanfaatkan menghadiri pertemuan selain keluarga.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, 5 Orang Diterbangkan ke Jakarta
"KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin Tim Penyidiknya," kata Ali.
Dalam masa pandemi Covid-19, kata Ali, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring.
Hal tersebut mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Lihat Juga :