Dukung Sikap Presiden Atas RUU TPKS, Partai Perindo: Segera Sahkan Guna Lindungi Perempuan dan Anak

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:07 WIB
loading...
Dukung Sikap Presiden Atas RUU TPKS, Partai Perindo: Segera Sahkan Guna Lindungi Perempuan dan Anak
Partai Perindo mendukung penuh langkah Presiden Jokowi yang mendorong percepatan proses pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong percepatan proses pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU.

Baca Juga: Partai Perindo
Baca juga: Puan Maharani: DPR Terbuka Menerima Masukan soal RUU TPKS

Ratih mengatakan desakan Presiden Jokowi agar RUU TPKS itu segera disahkan lantaran kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia kian marak terjadi dan sudah dalam kategori gawat.

"Kita ketahui bersama bagaimana kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mengakibatkan Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual," ucapnya.

Menurut Ratih, Partai Perindo berkomitmen untuk menyuarakan agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan harapan, ada kejelasan hukuman atas perbuatan pelaku kekerasan seksual, sehingga memberi rasa aman bagi perempuan serta anak.

"Pengesahan RUU ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Paling utama adalah memberikan rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," ujar Ratih.

Ratih menjelaskan kekerasan seksual banyak memberikan dampak buruk secara psikologis dan menghancurkan masa depan korbannya.

Misalnya, kasus yang dialami 13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan seorang guru pesantren di Bandung yang telah membuahkan belasan balita.

Para santriwati yang merupakan anak didik di pesantren begitu mudahnya diperalat untuk memuaskan hasrat seksual Herry Wirawan. Kejahatan seksual ini tentu bukanlah bentuk kekhilafan seperti yang disampaikan pelaku.

Pasalnya, perilaku bejat itu sudah berulang kali dilakukan dan terlihat jelas niat jahat predator seks bernama Herry Wirawan tersebut melakukan rudapaksa kepada santri perempuannya.

"Bagaimana nasib dari santriwati yang dicoreng hidupnya oleh pelaku? Bagaimana mereka akan mengurus anak-anak yang dilahirkan? Padahal, mereka masih anak-anak yang membutuhkan kasih sayang dan bimbingan," ungkap Ratih yang juga selaku Wakil Ketua DPP Kartini Perindo ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi lewat akun kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (4/1/2021), mendorong agar RUU TPKS segera disahkan.

Jokowi memerintahkan Menkumham Yassona Laoly dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga melakukan koordinasi dengan DPR. Harapannya, agar ada percepatan dalam pengesahan RUU TPKS yang proses pembentukannya digulirkan sejak 2016 lalu, namun hingga saat ini masih terkatung-katung di DPR.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1439 seconds (0.1#10.140)