Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Capai Rp2,1 M
Kamis, 20 Januari 2022 - 12:07 WIB
loading...
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Itong diamankan bersama Panitera Pengganti, M Hamdan dan seorang pengacara pada Rabu, 19 Januari 2022, kemarin.
Baca juga: Panitera dan Pengacara yang Terjaring OTT Tengah Diperiksa KPK
Hakim dan panitera pengganti tersebut ditangkap karena diduga menerima suap dari pengacara terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK juga telah mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah terkait operasi senyap KPK terhadap penegak hukum di Surabaya tersebut.
Baca juga: Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) milik KPK RI, Itong Isnaeni Hidayat tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2.174.542.499 (Rp2,1 miliar). Harta kekayaan tersebut dilaporkan Itong pada Januari 2021 untuk periodik 2020.
Baca juga: Panitera dan Pengacara yang Terjaring OTT Tengah Diperiksa KPK
Hakim dan panitera pengganti tersebut ditangkap karena diduga menerima suap dari pengacara terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK juga telah mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah terkait operasi senyap KPK terhadap penegak hukum di Surabaya tersebut.
Baca juga: Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) milik KPK RI, Itong Isnaeni Hidayat tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2.174.542.499 (Rp2,1 miliar). Harta kekayaan tersebut dilaporkan Itong pada Januari 2021 untuk periodik 2020.
Lihat Juga :