MAKI Nilai Keliru Menyebut Kasus Jiwasraya Bukan Perkara Korupsi

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:40 WIB
loading...
A A A
“Manajemen atau direksi Jiwasraya diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10 persen dari sebuah entitas perusahaan lain. Gara-gara kepemilikan saham lebih dari 10 persen menjadikan Jiwasraya merugi,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000. Produk yang dijual dan kemudian bermasalah adalah JS Saving Plan. Ada sekitar 17.000 nasabah yang memegang polisnya.

Boyamin menjelaskan adanya pihak swasta yang menjadi terdakwa bukan semata-mata pelaku bisnis yang terbiasa dengan risiko untung rugi. Namun, mereka diduga telah menyerahkan saham gorengan yang merugikan Jiwasraya.

“Terkait klaim perkara pasar modal dan bukan korupsi adalah sangat keliru. Karena dugaan penggorengan saham adalah modus perbuatan, contohnya, korupsi uang negara dengan memalsukan tanda tangan untuk penarikan uang kas negara. Maka hal ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Segera Bergulir, Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di VISION+
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Berita Terkini
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved