MAKI Nilai Keliru Menyebut Kasus Jiwasraya Bukan Perkara Korupsi
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
“Manajemen atau direksi Jiwasraya diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10 persen dari sebuah entitas perusahaan lain. Gara-gara kepemilikan saham lebih dari 10 persen menjadikan Jiwasraya merugi,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000. Produk yang dijual dan kemudian bermasalah adalah JS Saving Plan. Ada sekitar 17.000 nasabah yang memegang polisnya.
Boyamin menjelaskan adanya pihak swasta yang menjadi terdakwa bukan semata-mata pelaku bisnis yang terbiasa dengan risiko untung rugi. Namun, mereka diduga telah menyerahkan saham gorengan yang merugikan Jiwasraya.
“Terkait klaim perkara pasar modal dan bukan korupsi adalah sangat keliru. Karena dugaan penggorengan saham adalah modus perbuatan, contohnya, korupsi uang negara dengan memalsukan tanda tangan untuk penarikan uang kas negara. Maka hal ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000. Produk yang dijual dan kemudian bermasalah adalah JS Saving Plan. Ada sekitar 17.000 nasabah yang memegang polisnya.
Boyamin menjelaskan adanya pihak swasta yang menjadi terdakwa bukan semata-mata pelaku bisnis yang terbiasa dengan risiko untung rugi. Namun, mereka diduga telah menyerahkan saham gorengan yang merugikan Jiwasraya.
“Terkait klaim perkara pasar modal dan bukan korupsi adalah sangat keliru. Karena dugaan penggorengan saham adalah modus perbuatan, contohnya, korupsi uang negara dengan memalsukan tanda tangan untuk penarikan uang kas negara. Maka hal ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :