MAKI Nilai Keliru Menyebut Kasus Jiwasraya Bukan Perkara Korupsi

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:40 WIB
loading...
MAKI Nilai Keliru Menyebut...
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Heru Hidayat menyatakan kasus ini bukanlah perkara rasuah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/6/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Heru Hidayat menyatakan kasus ini bukanlah perkara rasuah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (10/6/2020). Lima terdakwa lain meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak setuju dengan alibi itu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat korban dalam dugaan korupsi itu adalah negara. Alasannya, uang premi nasabah yang sudah dibayarkan adalah milik PT Asuransi Jiwasraya yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN). (Baca juga: Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka, Pengacara Mengaku Belum Tahu)

“Jika PT Asuransi Jiwasraya rugi akibat penyimpangan, negara bertanggung jawab setidaknya sebesar saham yang dimiliki negara. Apapun akan merugikan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (11/6/2020).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada enam terdakwa, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Boyamin menerangkan direksi dan manajemen Jiwasraya patut diduga dalam melakukan investasi telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Mereka diduga melakukan investasi saham secara ceroboh. Bahkan cenderung sengaja membeli saham gorengan secara berulang kali sehingga merugikan perusahaan.

“Manajemen atau direksi Jiwasraya diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10 persen dari sebuah entitas perusahaan lain. Gara-gara kepemilikan saham lebih dari 10 persen menjadikan Jiwasraya merugi,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000. Produk yang dijual dan kemudian bermasalah adalah JS Saving Plan. Ada sekitar 17.000 nasabah yang memegang polisnya.

Boyamin menjelaskan adanya pihak swasta yang menjadi terdakwa bukan semata-mata pelaku bisnis yang terbiasa dengan risiko untung rugi. Namun, mereka diduga telah menyerahkan saham gorengan yang merugikan Jiwasraya.

“Terkait klaim perkara pasar modal dan bukan korupsi adalah sangat keliru. Karena dugaan penggorengan saham adalah modus perbuatan, contohnya, korupsi uang negara dengan memalsukan tanda tangan untuk penarikan uang kas negara. Maka hal ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Berita Terkini
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved