Bupati Langkat dan 5 Tersangka Lainnya Langsung Ditahan KPK

Kamis, 20 Januari 2022 - 03:35 WIB
loading...
Bupati Langkat dan 5...
KPK langsung menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap pengadaan proyek. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap pengadaan proyek. Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan paksa terhadap keenamnya terhitung sejak Kamis (20/1/2022).

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).


Adapun tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan Shuhanda Citra (SC) akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara untuk Marcos Surya Abdi (MSA) akan ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Pusat. Lalu untuk Isfi Syahfitra (IS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Muara Perangin Angin (MR) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.



Sementara, sejatinya terdapat satu tersangka yang belum berada di Gedung KPK yaitu tersangka Iskandar. Namun, tambah Ghufron, tersangka Iskandar atas bantuan Polda Sumatera Utara tim penyidik KPK dapat mengamankan tersangka tersebut. “Kami telah mendapat informasi, ISK saat ini telah diamankan oleh Tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan. Jadi masih di Binjai belum dibawa ke Jakarta.” pungkas dia.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)