Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Minta Fee 15% untuk Menangkan Pengerjaan Proyek

Kamis, 20 Januari 2022 - 03:00 WIB
loading...
Jadi Tersangka Suap,...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Bupati Langkat meminta fee 15% untuk menangkan pengerjaan proyek. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terbit bersama tersangka Iskandar (ISK) yang juga saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengerjaan paket proyek.

“Sekitar 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, yang adalah saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).

Baca juga: Berharta Rp85 Miliar, Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Termasuk Kepala Daerah Terkaya

Pengaturan proyek tersebut, kata Ghufron, dilakukan dengan memerintahkan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat yakni Sujarno (SJ) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH) untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar. Iskandar diketahui, menjadi representasi dari Bupati Langkat, Terbit. “Terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” jelas Ghufron.

Ghufron mengatakan, Terbit diduga memintakan sejumlah fee untuk memenangkan paket proyek tersebut. Permintaan fee tersebut dilakukan melalui saudara kandungnya, tersangka Iskandar. “Jika melalui lelang jumlahnya 15%, kemudian jika penunjukan langsung persentasenya 16,5%,” tutur Ghufron.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK

Dalam pengerjaan proyek dua dinas tersebut, rekanan yang dipilih dan dimenangkan oleh Bupati Langkat, Terbit yakni tersangka Muara Perangin Angin (MR). Adapun nilai total proyek yang dikerjakan berjumlah Rp4,3 miliar.

Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhandra Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved