Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Minta Fee 15% untuk Menangkan Pengerjaan Proyek
Kamis, 20 Januari 2022 - 03:00 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Bupati Langkat meminta fee 15% untuk menangkan pengerjaan proyek. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terbit bersama tersangka Iskandar (ISK) yang juga saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengerjaan paket proyek.
“Sekitar 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, yang adalah saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).
Baca juga: Berharta Rp85 Miliar, Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Termasuk Kepala Daerah Terkaya
Pengaturan proyek tersebut, kata Ghufron, dilakukan dengan memerintahkan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat yakni Sujarno (SJ) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH) untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar. Iskandar diketahui, menjadi representasi dari Bupati Langkat, Terbit. “Terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” jelas Ghufron.
Ghufron mengatakan, Terbit diduga memintakan sejumlah fee untuk memenangkan paket proyek tersebut. Permintaan fee tersebut dilakukan melalui saudara kandungnya, tersangka Iskandar. “Jika melalui lelang jumlahnya 15%, kemudian jika penunjukan langsung persentasenya 16,5%,” tutur Ghufron.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Dalam pengerjaan proyek dua dinas tersebut, rekanan yang dipilih dan dimenangkan oleh Bupati Langkat, Terbit yakni tersangka Muara Perangin Angin (MR). Adapun nilai total proyek yang dikerjakan berjumlah Rp4,3 miliar.
Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhandra Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
“Sekitar 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, yang adalah saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).
Baca juga: Berharta Rp85 Miliar, Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Termasuk Kepala Daerah Terkaya
Pengaturan proyek tersebut, kata Ghufron, dilakukan dengan memerintahkan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat yakni Sujarno (SJ) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH) untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar. Iskandar diketahui, menjadi representasi dari Bupati Langkat, Terbit. “Terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” jelas Ghufron.
Ghufron mengatakan, Terbit diduga memintakan sejumlah fee untuk memenangkan paket proyek tersebut. Permintaan fee tersebut dilakukan melalui saudara kandungnya, tersangka Iskandar. “Jika melalui lelang jumlahnya 15%, kemudian jika penunjukan langsung persentasenya 16,5%,” tutur Ghufron.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Dalam pengerjaan proyek dua dinas tersebut, rekanan yang dipilih dan dimenangkan oleh Bupati Langkat, Terbit yakni tersangka Muara Perangin Angin (MR). Adapun nilai total proyek yang dikerjakan berjumlah Rp4,3 miliar.
Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhandra Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Lihat Juga :