2 Tersangka Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal Buron
Rabu, 19 Januari 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Dua orang yang sedang diburu tersebut, diketahui merupakan aktor utama dalam perkara dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(rca)
Lihat Juga :