Soal Kabar Dirinya Jadi Tersangka, Said Didu: Bismillahirrahmanirrahim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beredar kabar mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kendati Polri belum memberikan pernyataan mengenai status Said Didu, namun isu penetapan tersangka Said sudah beredar di media sosial.
Salah satunya mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli melalui akun Twitternya mengungkapkan keprihatinannya terkait status tersangka Said Didu.
"Mas Said, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu. Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan di bawah lindungan Allah YMK," cuit Rizal Ramli melalui akun Twitternya, @RamliRizal, Kamis (11/6/2020). ( )
Menjawab cuitan Rizal Ramli, Said Didu menjawab singkat. "Bismillahirrahmanirrahim," kata Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid_didu
·
Sebelumnya beredar kabar Said Didu telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Namun, saat dikonfirmasi ke Divisi Humas Mabes Polri, belum ada respons mengenai kebenaran status tersangka Said Didu.
Ketua tim pengacara Said Didu, Letkol Purn Helvis mengatakan belum menerima informasi apa pun terkait kabar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dia mengaku tak mendapat surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri. “Belum ada ada surat apa pun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” kata Helvis kepada SINDOnews, Kamis (11/6/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjawab perihal informasi yang masih simpang siur tersebut. Ia mengatakan belum ada penetapan tersangka Said Didu. Saat ini prosesnya penyidikan masih berjalan.
“Belum ada penetapan tersangka Said Didu, proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik,” jelas Awi saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Luhut Binsar Panjaitan pada 8 April 2020 atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui kanal Youtube.
Kendati Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu, kasus itu tersebut terus berlanjut. Polisi juga sudah meminta klarifikasi dari Said Didu. Demikian juga saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.
Kendati Polri belum memberikan pernyataan mengenai status Said Didu, namun isu penetapan tersangka Said sudah beredar di media sosial.
Salah satunya mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli melalui akun Twitternya mengungkapkan keprihatinannya terkait status tersangka Said Didu.
"Mas Said, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu. Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan di bawah lindungan Allah YMK," cuit Rizal Ramli melalui akun Twitternya, @RamliRizal, Kamis (11/6/2020). ( )
Menjawab cuitan Rizal Ramli, Said Didu menjawab singkat. "Bismillahirrahmanirrahim," kata Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid_didu
·
Sebelumnya beredar kabar Said Didu telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Namun, saat dikonfirmasi ke Divisi Humas Mabes Polri, belum ada respons mengenai kebenaran status tersangka Said Didu.
Ketua tim pengacara Said Didu, Letkol Purn Helvis mengatakan belum menerima informasi apa pun terkait kabar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dia mengaku tak mendapat surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri. “Belum ada ada surat apa pun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” kata Helvis kepada SINDOnews, Kamis (11/6/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjawab perihal informasi yang masih simpang siur tersebut. Ia mengatakan belum ada penetapan tersangka Said Didu. Saat ini prosesnya penyidikan masih berjalan.
“Belum ada penetapan tersangka Said Didu, proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik,” jelas Awi saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Luhut Binsar Panjaitan pada 8 April 2020 atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui kanal Youtube.
Kendati Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu, kasus itu tersebut terus berlanjut. Polisi juga sudah meminta klarifikasi dari Said Didu. Demikian juga saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.
(dam)