263 Korban Melapor, Kerugian Sementara Investasi Bodong Sunmod Alkes Mencapai Rp503 Miliar

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:04 WIB
loading...
263 Korban Melapor,...
Kerugian akibat investasi bodong Sunmod Alkes dari beberapa korban mencapai lebih dari Rp503 miliar. Foto: MNC/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Kerugian sementara dugaan praktik investasi bodong suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) mencapai Rp503.157.923.309. Jumlah ini baru dihitung dari laporan beberapa korban.

"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (19/1/2022).

Sejauh ini, penyidik telah menerima laporan dari 263 orang yang mengaku sebagai korban investasi tipu-tipu tersebut. "Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kami. Dan 20 korban sudah di BAP," ujar Whisnu.



Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka menggunakan modus operasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 10% sampai dengan 30% per minggu atau per bulan. Besarnya nilai keuntungan ditentukan oleh upline.

Untuk meyakinkan korbannya, kata Whisnu, para pelaku menyampaikan bahwa pelaku menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah. Oleh pelaku, Korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

"Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp2.100.000,-/box, dengan keuntunganRp650.000,-/box ribu untuk pemesanan di bawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 box mendapatkan keuntungan Rp750.000," ucap Whisnu.



Sejauh ini penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis alternative yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)