Vonis Nihil Heru Hidayat Bikin Masyarakat Apatis terhadap Hakim

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:29 WIB
loading...
A A A
Untuk diketahui, wacana penerapan hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap koruptor sudah lama digaungkan publik. Namun baru era Jaksa Agung ST Burhanuddin ada koruptor yang divonis seumur hidup dan dituntut hukuman mati.

"Seyogyanya JPU dalam penuntutan dan hakim dalam menentukan vonis tidak segan-segan menerapkan hukuman maksimal tersebut, apalagi terdakwa yang terbukti merugikan negara di atas Rp1 triliun," ujarnya.

Dalam putusannya, Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

Vonis nihil ini artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Heru Hidayat telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Heru Hidayat tetap dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Hukuman Heru Hidayat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni pidana hukuman mati.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)