Imigrasi Kehilangan Wewenang Buka Tutup Akses Perjalanan Internasional

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:42 WIB
loading...
Imigrasi Kehilangan...
Wewenang membuka dan menutup akses perjalanan internasional kini sepenuhnya berada pada Satgas Penanganan Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia sedang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19 akibat cepatnya penyebaran varian Omicron. Hal ini berdampak pada kebijakan penutupan akses perjalanan internasional untuk beberapa tujuan.

Direktorat Jenderal Keimigrasian ( Ditjen Imigrasi ) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan keputusan pembatasan akses buka tutup perjalanan internasional kini sepenuhnya menjadi wewenang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Imigrasi kini hanya mengikuti arahan dari satgas.

"Nah keterangan kami, jika ada yang menanyakan apakah sekarang ditutup atau dibuka, itu yang di depan adalah satgas," ujar Direktur Kerjasama Keimigrasian Agus Wijaya kepada wartawan, di Gedung Ditjen AHU, Rabu (19/1/2022).



"Imigrasi sekarang bukan di front line, tapi di line. Kedua, begitu satgas menyatakan tutup, imigrasi pasti tutup. Karena di musim pandemi gini, kekuasaan yang di depan adalah kekuasaan satgas dalam hal kesehatan," tambahnya.

Menurut Agus, pemerintah memberikan pengecualian untuk dapat akses masuk ke Indonesia terkait hal-hal kemanusiaan serta kepentingan untuk negara. Salah satunya seperti kedatangan vaksin. Selain itu, alasan kemanusiaan lainnya.

"Ini macam-macam jika hubungan keluarga, ada istri anak Indonesia diizinkan. Terus juga proyek-proyek nasional yang membutuhkan, dalam hal kemaslahatan kehidupan manusia, itu bisa masuk," tambahnya.



Meski begitu, Agus mengatakan Imigrasi telah berupaya mengurangi akses masuk ke Indonesia yakni dengan menerapkan pembatasan pengurusan visa. Hanya visa hubungan keluarga, sosial budaya dan pendidikan dapat akses masuk ke Indonesia. “Tapi untuk yang lain-lain seperti wisata dan lain-lain belum dibuka," ujarnya.

Bukan hanya masyarakat biasa, Agus memastikan pejabat negara tidak akan mendapatkan perlakuan khusus. Jika pejabat negara memiliki paspor yang sah, visa masih berlaku, dan tidak dicekal, Imigrasi akan membuka akses.

“Imigrasi tidak berbicara pejabat negara atau apapun, tentunya pejabat negara yang akan pergi akan dibatasi di paspor dinasnya kalau tidak dapat passpor kan tidak bisa pergi juga atau atasan langsungnya," ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2276 seconds (0.1#10.140)