Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri, Kejagung Tegaskan Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri . Pasalnya mengingkari rasa keadilan masyarakat.
"Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun)," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
"Yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, di mana putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup, sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara," tambahnya.
Leonard menjelaskan, apabila Terdakwa dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 triliun (dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun) akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.
"Bahwa pertimbangan Hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum," ungkapnya.
"Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," tutup Leonard.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan terhadap Terdakwa Heru Hidayat.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil. Menjatuhkan Pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang.
Apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada Terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun)," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
"Yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, di mana putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup, sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara," tambahnya.
Leonard menjelaskan, apabila Terdakwa dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 triliun (dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun) akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.
"Bahwa pertimbangan Hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum," ungkapnya.
"Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," tutup Leonard.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan terhadap Terdakwa Heru Hidayat.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil. Menjatuhkan Pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226,- diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang.
Apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada Terdakwa, namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(maf)