Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:53 WIB
loading...
A
A
A
"Apabila tidak ada kepastian hukum tentang pasal yang didakwakan, maka perbuatan tersebut akan sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang baik," imbuhnya.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui sebelumnya, tim JPU menuntut agar Heru Hidayat dihukum mati. Sebab selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui sebelumnya, tim JPU menuntut agar Heru Hidayat dihukum mati. Sebab selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
(muh)
Lihat Juga :