Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:53 WIB
loading...
Hakim Tolak Hukum Mati,...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana nihil terhadap terdakwa korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri , Heru Hidayat. Namun majelis hakim menyatakan Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena turut serta melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Hakim pun memutuskan menjatuhkan vonis pidana nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjut dia.

Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

Kendati dijatuhi pidana penjara nihil, hakim tetap mengganjar Heru Hidayat dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,6 triliun. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226," terangnya.

Anggota majelis hakim Rosmina sebelumnya membeberkan alasan pihaknya menolak hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat. Sebab, hakim menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan tim jaksa tidak sesuai dengan surat dakwaan yang disusun untuk Heru Hidayat. Oleh karenanya, hakim menganggap tuntutan hukuman mati tersebut menyimpang.

"Tuntutan pidana tidaklah boleh menyimpang dari dakwaan yang telah dipersiapkan secara baik oleh penuntut umum, karena fungsi dakwaan jaksa penuntut umum adalah merupakan batasan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dan memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa dan penasihat hukum," beber Hakim Rosmina.

"Apabila tidak ada kepastian hukum tentang pasal yang didakwakan, maka perbuatan tersebut akan sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang baik," imbuhnya.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui sebelumnya, tim JPU menuntut agar Heru Hidayat dihukum mati. Sebab selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.



Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kue Ultah Menteri Israel...
Kue Ultah Menteri Israel Bergambar Tali Gantungan, Rayakan Hukuman Mati Tawanan Palestina
Rekomendasi
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Trump Bela Kesepakatan...
Trump Bela Kesepakatan Iran: Orang-orang Dungu Itu Iri, Orang Jahat, atau Bodoh
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Berita Terkini
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, BGN Hentikan Sementara MBG saat Libur Sekolah 22 Juni-13 Juli 2026
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved