Jokowi Disebut Sudah Kantongi Calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Siapa Dia?
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, bentuk pemerintahan Ibu Kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.
"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Baca juga: UU Disahkan, ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Mulai Awal 2024
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak melalui pemilihan umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR. "Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Baca juga: UU Disahkan, ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Mulai Awal 2024
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak melalui pemilihan umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR. "Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
(abd)
Lihat Juga :