Jokowi Disebut Sudah Kantongi Calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Siapa Dia?

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:07 WIB
loading...
Jokowi Disebut Sudah Kantongi Calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Siapa Dia?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan Presiden Jokowi mempunyai kewenangan penuh memilih Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memiliki kewenangan penuh menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Kewenangan penuh ini menyusul disahkannya RUU IKN menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa angkat bicara ketika disinggung siapa sosok yang dinilai pantas mengisi kursi kepemimpinan di Ibu Kota Nusantara.

"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden," kata Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).



Kendati tak mengetahui secara pasti, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memastikan Presiden Jokowi akan memilih orang yang tepat di dalam memimpin ibu kota negara baru itu. "Tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu. Ada di kantongnya beliau, saya tidak tahu," ujarnya.

Untuk diketahui, bentuk pemerintahan Ibu Kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Baca juga: UU Disahkan, ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Mulai Awal 2024

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak melalui pemilihan umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR. "Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)