UU Disahkan, ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Mulai Awal 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) hari ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemindahan aparatur sipil negara ( ASN ) akan dilakukan awal 2024.
“Wah masih lama awal 2024,” katanya, Selasa (18/1/2022). Dia pun masih enggan membeberkan detail skema pemindahan ASN. “Draf skema sudah ada. Belum bisa diumumkan terbuka dulu,” tuturnya.
Dikutip dari laman ikn.go.id, pemindahan ASN dari Jakarta ke Ibukota Negara Baru dilakukan secara bertahap yakni dalam kurun waktu lima tahun. Di mana pemindahan dimulai pada tahun 2023 dan selesai tahun 2027.
Selain itu pemindahan ASN dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu ke ibu kota negara.
“Dengan proporsi ±20% di tiap tahunnya atau ±25.500 orang per tahun. Sehingga ketika Presiden RI dan Wapres RI pindah ke IKN Baru pada 2024, sebanyak 20% ASN di tahap pertama sudah siap beroperasi di IKN,” demikian keterangan pada laman ikn.go.id.
“Wah masih lama awal 2024,” katanya, Selasa (18/1/2022). Dia pun masih enggan membeberkan detail skema pemindahan ASN. “Draf skema sudah ada. Belum bisa diumumkan terbuka dulu,” tuturnya.
Dikutip dari laman ikn.go.id, pemindahan ASN dari Jakarta ke Ibukota Negara Baru dilakukan secara bertahap yakni dalam kurun waktu lima tahun. Di mana pemindahan dimulai pada tahun 2023 dan selesai tahun 2027.
Selain itu pemindahan ASN dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu ke ibu kota negara.
“Dengan proporsi ±20% di tiap tahunnya atau ±25.500 orang per tahun. Sehingga ketika Presiden RI dan Wapres RI pindah ke IKN Baru pada 2024, sebanyak 20% ASN di tahap pertama sudah siap beroperasi di IKN,” demikian keterangan pada laman ikn.go.id.
(muh)