Pembukaan Pintu bagi WNA Kontraproduktif dengan Penanganan Covid-19

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:28 WIB
loading...
Pembukaan Pintu bagi...
Pembukaan kembali pintu masuk bagi WNA dari 14 negara di tengah merebaknya kasus Omicron dinilai kontraproduktif dengan penanganan Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembukaan kembali pintu masuk bagi Warga Negara Asing ( WNA ) dari 14 negara di tengah merebaknya kasus Omicron menuai kritikan. Kebijakan pemerintah itu dinilai kontraproduktif dengan penanganan Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Apalagi setelah mendengar penjelasan Menkes di dalam rapat bahwa pasien yang terkonfirmasi Omicron lebih banyak terpapar dari luar negeri.

"Padahal di dalam paparan menteri di slide 6 jelas jumlah kasus PPLN berasal dari negara tertentu. Sehingga keputusan menteri mencabut larangan 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia itu kontraproduktif. Apalagi kebijakan itu berbasis pada kepentingan ekonomi dan tidak prioritas upaya menakan kasus Omicron," kata Aliyah dalam rapat bersama Menkes di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/1/2022).



Menurutnya, menutup pintu kedatangan dari luar negeri sangat penting. Apalagi Omicron sudah menyebar di 150 negara di dunia. "Jika dalihnya adalah varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 199 negara di dunia untuk mencegah penyebaran Omicron bukankah malah penting untuk mewaspadai seluruh negara tanpa terkecuali," ujarnya.

Untuk itu, Aliyah meminta justru pintu masuk luar negeri dilakukan pengetatan. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran varian Omicron. "Malah perlu ada pengetatan masuk RI misalnya dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk vaksin dosis lengkap bahkan booster. Menunjukkan hasil negatif PCR sebelum dan saat tiba di indonesia serta menerapkan karantina," katanya.

Sebagai informasi, pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Baca juga: Omicron Naikkan Kasus Covid-19, Jokowi: Jika Bisa Bekerja dari Rumah, Lakukan!

Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka dinilai akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Viral WNA Selipkan Rp500...
Viral WNA Selipkan Rp500 Ribu di Paspor Agar Lolos Pemeriksaan, Imigrasi Buka Suara
45 WN Malaysia Korban...
45 WN Malaysia Korban Pemerasan di Konser DWP, Kerugian Rp2,5 Miliar
Mahfud Kritisi Pemindahan...
Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang
Diduga Langgar Aturan...
Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, 4 WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakbar
Detik-Detik Ponsel Harga...
Detik-Detik Ponsel Harga Rp15 Juta Raib Digondol Bule Pencuri di Jombang
Diduga Depresi, Warga...
Diduga Depresi, Warga Rusia Lari Telanjang di Monas
Rekomendasi
Jatim Kembali Raih WTP...
Jatim Kembali Raih WTP dari BPK, Khofifah Berhasil Wujudkan Pemerintahan Bersih
Pengangguran Melonjak...
Pengangguran Melonjak Jadi 7,28 Juta Orang, Perindo Soroti Lemahnya Daya Beli dan Iklim Usaha
PSG vs Inter Milan di...
PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions 2024/2025: Lahir Juara Baru Lagi di Munich?
Berita Terkini
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved