Pembukaan Pintu bagi WNA Kontraproduktif dengan Penanganan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembukaan kembali pintu masuk bagi Warga Negara Asing ( WNA ) dari 14 negara di tengah merebaknya kasus Omicron menuai kritikan. Kebijakan pemerintah itu dinilai kontraproduktif dengan penanganan Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Apalagi setelah mendengar penjelasan Menkes di dalam rapat bahwa pasien yang terkonfirmasi Omicron lebih banyak terpapar dari luar negeri.
"Padahal di dalam paparan menteri di slide 6 jelas jumlah kasus PPLN berasal dari negara tertentu. Sehingga keputusan menteri mencabut larangan 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia itu kontraproduktif. Apalagi kebijakan itu berbasis pada kepentingan ekonomi dan tidak prioritas upaya menakan kasus Omicron," kata Aliyah dalam rapat bersama Menkes di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, menutup pintu kedatangan dari luar negeri sangat penting. Apalagi Omicron sudah menyebar di 150 negara di dunia. "Jika dalihnya adalah varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 199 negara di dunia untuk mencegah penyebaran Omicron bukankah malah penting untuk mewaspadai seluruh negara tanpa terkecuali," ujarnya.
Untuk itu, Aliyah meminta justru pintu masuk luar negeri dilakukan pengetatan. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran varian Omicron. "Malah perlu ada pengetatan masuk RI misalnya dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk vaksin dosis lengkap bahkan booster. Menunjukkan hasil negatif PCR sebelum dan saat tiba di indonesia serta menerapkan karantina," katanya.
Sebagai informasi, pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.
Baca juga: Omicron Naikkan Kasus Covid-19, Jokowi: Jika Bisa Bekerja dari Rumah, Lakukan!
Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka dinilai akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Apalagi setelah mendengar penjelasan Menkes di dalam rapat bahwa pasien yang terkonfirmasi Omicron lebih banyak terpapar dari luar negeri.
"Padahal di dalam paparan menteri di slide 6 jelas jumlah kasus PPLN berasal dari negara tertentu. Sehingga keputusan menteri mencabut larangan 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia itu kontraproduktif. Apalagi kebijakan itu berbasis pada kepentingan ekonomi dan tidak prioritas upaya menakan kasus Omicron," kata Aliyah dalam rapat bersama Menkes di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, menutup pintu kedatangan dari luar negeri sangat penting. Apalagi Omicron sudah menyebar di 150 negara di dunia. "Jika dalihnya adalah varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 199 negara di dunia untuk mencegah penyebaran Omicron bukankah malah penting untuk mewaspadai seluruh negara tanpa terkecuali," ujarnya.
Untuk itu, Aliyah meminta justru pintu masuk luar negeri dilakukan pengetatan. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran varian Omicron. "Malah perlu ada pengetatan masuk RI misalnya dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk vaksin dosis lengkap bahkan booster. Menunjukkan hasil negatif PCR sebelum dan saat tiba di indonesia serta menerapkan karantina," katanya.
Sebagai informasi, pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.
Baca juga: Omicron Naikkan Kasus Covid-19, Jokowi: Jika Bisa Bekerja dari Rumah, Lakukan!
Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka dinilai akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.
(abd)