Polri Akan Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand
Selasa, 18 Januari 2022 - 14:37 WIB
loading...
Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna membahas permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean . Ferdinand ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan adanya penyakit yang diderita kliennya sejak lama menjadi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu. Kata Rony Hutahaean, kliennya menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim
"Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan adanya penyakit yang diderita kliennya sejak lama menjadi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu. Kata Rony Hutahaean, kliennya menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim
Lihat Juga :