Polri Akan Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:37 WIB
loading...
Polri Akan Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand
Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna membahas permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean . Ferdinand ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan adanya penyakit yang diderita kliennya sejak lama menjadi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu. Kata Rony Hutahaean, kliennya menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.





"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itu lah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony secara terpisah.

Kemudian, kata Rony, alasan kedua adalah lantaran sosok Ferdinand yang menjadi penanggung jawab bagi keluarganya dalam kehidupan sehari-hari. "Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga," ujar Rony.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)