Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2022 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan yakni karena terdakwa Solihah dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo
Kemudian, terdakwa Solihah juga tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan belum mengembalikan uang yang diperolehnya.
Sementara hal-hal yang meringankan putusan majelis hakim terhadap Solihah yakni, terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya.
Hakim mengungkapkan Solihah terbukti memperkaya diri sebesar USD50.000 terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.
Vonis terhadap Solihah ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hanya uang pengganti yang dibebankan jaksa terhadap terdakwa sebesar USD198.340,48 tidak dipenuhi sepenuhnya. Atas putusan tersebut, Solihah dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo
Kemudian, terdakwa Solihah juga tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan belum mengembalikan uang yang diperolehnya.
Sementara hal-hal yang meringankan putusan majelis hakim terhadap Solihah yakni, terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya.
Hakim mengungkapkan Solihah terbukti memperkaya diri sebesar USD50.000 terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.
Vonis terhadap Solihah ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hanya uang pengganti yang dibebankan jaksa terhadap terdakwa sebesar USD198.340,48 tidak dipenuhi sepenuhnya. Atas putusan tersebut, Solihah dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
(abd)
Lihat Juga :