Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:24 WIB
loading...
Terbukti Rugikan Negara...
Tersangka Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 Solihah memakai baju rompi tahanan (KPK) menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/08/ 2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Solihah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Solihah terbukti terlibat korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.

"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Solihah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," katanya.

Selain pidana badan, Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekira Rp483.700.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa.

Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp483.700.000," kata hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Berita Terkini
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved