Dewas Kumpulkan Bukti Laporan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Selasa, 18 Januari 2022 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata Tumpak, pelanggaran oleh Lili sendiri telah disidang etik oleh Dewas dan telah diputuskan bersalah. Terkait nama Lili yang muncul dalam persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Azis Syamsuddin, Dewas menilai pelanggaran yang dilakukan Lili masih sama dengan yang diputus pada sidang etik
"Kalo di persidangan itu, itu juga, barang itu. Tak ada bedanya. Tak ada yang baru. Nah klo ada yang baru tentu kita lakukan," kata Tumpak.
(muh)
Lihat Juga :