DPR Setuju RUU Ibu Kota Negara Disahkan Menjadi Undang-undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (18/1/2022).
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta kepada Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk menyampaikan laporannya. Dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dini hari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.
Doli juga menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
Baca juga: DPR-Pemerintah Begadang Bahas IKN Sampai Subuh, Ini Kesepakatannya
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.
Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.
Baca juga: Daripada Nusantara, Fadli Zon Usul Ibu Kota Negara Dinamai Jokowi
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar RUU IKN segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta kepada Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk menyampaikan laporannya. Dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dini hari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.
Doli juga menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
Baca juga: DPR-Pemerintah Begadang Bahas IKN Sampai Subuh, Ini Kesepakatannya
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.
Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.
Baca juga: Daripada Nusantara, Fadli Zon Usul Ibu Kota Negara Dinamai Jokowi
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar RUU IKN segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari.
(abd)