Sidang Tuntutan Kasus Suap Azis Syamsuddin Digelar Senin Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Senin, 24 Januari 2022, pekan depan. Azis bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim yang menyidangkan Azis Syamsuddin sepakat untuk menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut pada pekan depan. Hal itu diputuskan setelah hakim mendengarkan seluruh keterangan saksi dan juga Azis sebagai terdakwa.
"Setelah kami bermusyawarah bisa disetujui tanggal 24 tuntutan pidana. Sidang akan dilanjutkan 24 Januari pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhamad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang menyidangkan Azis Syamsuddin sepakat untuk menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut pada pekan depan. Hal itu diputuskan setelah hakim mendengarkan seluruh keterangan saksi dan juga Azis sebagai terdakwa.
"Setelah kami bermusyawarah bisa disetujui tanggal 24 tuntutan pidana. Sidang akan dilanjutkan 24 Januari pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhamad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)