Sidang Tuntutan Kasus Suap Azis Syamsuddin Digelar Senin Pekan Depan
Senin, 17 Januari 2022 - 19:34 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Senin, 24 Januari 2022, pekan depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Senin, 24 Januari 2022, pekan depan. Azis bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim yang menyidangkan Azis Syamsuddin sepakat untuk menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut pada pekan depan. Hal itu diputuskan setelah hakim mendengarkan seluruh keterangan saksi dan juga Azis sebagai terdakwa.
"Setelah kami bermusyawarah bisa disetujui tanggal 24 tuntutan pidana. Sidang akan dilanjutkan 24 Januari pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhamad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Akui Transfer Uang Rp210 Juta untuk Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Majelis hakim yang menyidangkan Azis Syamsuddin sepakat untuk menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut pada pekan depan. Hal itu diputuskan setelah hakim mendengarkan seluruh keterangan saksi dan juga Azis sebagai terdakwa.
"Setelah kami bermusyawarah bisa disetujui tanggal 24 tuntutan pidana. Sidang akan dilanjutkan 24 Januari pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhamad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Akui Transfer Uang Rp210 Juta untuk Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Lihat Juga :