Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Senin, 17 Januari 2022 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Ditakut-takuti Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Azis mengaku tahu banyak soal Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja KPK. Bahkan, kode etik di KPK. Oleh karenanya, Azis menganggap uang yang diberikannya kepada Stepanus Robin hanya sekadar bantuan. "Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya enggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," ujar Azis.
Azis pun mengklaim awalnya tidak ingin meminjamkan uang kepada Stepanus Robin. Namun, kata Azis, saat itu pikiran dia sedang banyak masalah sehingga, dia secara tiba-tiba meminjamkan uang itu. "Jujur saya enggak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit Covif-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load Pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak," dalih Azis.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Azis mengaku tahu banyak soal Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja KPK. Bahkan, kode etik di KPK. Oleh karenanya, Azis menganggap uang yang diberikannya kepada Stepanus Robin hanya sekadar bantuan. "Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya enggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," ujar Azis.
Azis pun mengklaim awalnya tidak ingin meminjamkan uang kepada Stepanus Robin. Namun, kata Azis, saat itu pikiran dia sedang banyak masalah sehingga, dia secara tiba-tiba meminjamkan uang itu. "Jujur saya enggak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit Covif-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load Pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak," dalih Azis.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Lihat Juga :