Kurangi Kepadatan di KRL, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift
Kamis, 11 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja shift atau sif untuk mengurangi kepadatan di KRL . Seperti diketahui, sejak ada pelonggaran PSBB terjadi penumpukan penumpang di stasiun-stasiun KRL.
"Menindaklanjuti arahan Kepala Gugus Tugas terkait sistem kerja sif untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta, kami telah mengadakan rapat dengan para Deputi dan rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kem BUMN, Kem PANRB, dan BNPB," kata Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Kamis (11/6/2020).
Dia mengatakan, ada beberapa alternatif kebijakan yang dirumuskan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya pemberlakuan shift untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai swasta. Alternatif kebijakan lainnya adalah pemberlakukan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit. Lalu, pemberlakuan shift Senin sampai Jumat atau Senin dan Jumat saja.
"Kemudian alternatif lainnya kombinasi dari beberapa alternatif tersebut. Misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," ungkap Tjahjo.
Tjahjo mengaku, pada prinsipnya pihaknya setuju ada sistem kerja shift. Akan ada dua jam kerja dalam satu hari. "Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja. Shift pertama 07.30-15.00. Lalu shift kedua 10.00-17.30," tuturnya. (Baca juga: Gantikan Ojek, Bajaj Bisa Jadi Alternatif Transportasi di Era New Normal ).
"Menindaklanjuti arahan Kepala Gugus Tugas terkait sistem kerja sif untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta, kami telah mengadakan rapat dengan para Deputi dan rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kem BUMN, Kem PANRB, dan BNPB," kata Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Kamis (11/6/2020).
Dia mengatakan, ada beberapa alternatif kebijakan yang dirumuskan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya pemberlakuan shift untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai swasta. Alternatif kebijakan lainnya adalah pemberlakukan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit. Lalu, pemberlakuan shift Senin sampai Jumat atau Senin dan Jumat saja.
"Kemudian alternatif lainnya kombinasi dari beberapa alternatif tersebut. Misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," ungkap Tjahjo.
Tjahjo mengaku, pada prinsipnya pihaknya setuju ada sistem kerja shift. Akan ada dua jam kerja dalam satu hari. "Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja. Shift pertama 07.30-15.00. Lalu shift kedua 10.00-17.30," tuturnya. (Baca juga: Gantikan Ojek, Bajaj Bisa Jadi Alternatif Transportasi di Era New Normal ).
Lihat Juga :