Kurangi Kepadatan di KRL, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:02 WIB
loading...
Kurangi Kepadatan di...
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja shift atau sif untuk mengurangi kepadatan di KRL . Seperti diketahui, sejak ada pelonggaran PSBB terjadi penumpukan penumpang di stasiun-stasiun KRL.

"Menindaklanjuti arahan Kepala Gugus Tugas terkait sistem kerja sif untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta, kami telah mengadakan rapat dengan para Deputi dan rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kem BUMN, Kem PANRB, dan BNPB," kata Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Kamis (11/6/2020).

Dia mengatakan, ada beberapa alternatif kebijakan yang dirumuskan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya pemberlakuan shift untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai swasta. Alternatif kebijakan lainnya adalah pemberlakukan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit. Lalu, pemberlakuan shift Senin sampai Jumat atau Senin dan Jumat saja.

"Kemudian alternatif lainnya kombinasi dari beberapa alternatif tersebut. Misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," ungkap Tjahjo.

Tjahjo mengaku, pada prinsipnya pihaknya setuju ada sistem kerja shift. Akan ada dua jam kerja dalam satu hari. "Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja. Shift pertama 07.30-15.00. Lalu shift kedua 10.00-17.30," tuturnya. ( ).

Menurut Tjahjo, jika nantinya disetujui sistem kerja shift ini akan diatur secara terpisah. Dalam hal ini untuk pegawai ASN diatur dengan dengan SE MenPANRB. Sementara, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. "Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.

Meski begitu Tjahjo memastikan bahwa sebelum aturan ini diterbitkan akan dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat. Hal ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang. "Data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit," katanya.

Menurutnya, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan, apakah ASN, TNI/Polri, BUMN, maupun swasta. "Sementara para Sekjen Sestama akan diminta data tentang jumlah pegawai yang bekerja work from office setiap harinya," pungkasnya. (Baca Juga: Penumpang KRL Dibatasi, Antrean Panjang Terjadi di Beberapa Stasiun).

Tjahjo mengusulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau Status Merah menurut Gugus Tugas.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)