Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Kota Bekasi

Senin, 17 Januari 2022 - 11:03 WIB
loading...
Kasus Suap Rahmat Effendi,...
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati. Reny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota ( Pemkot) Bekasi , Jawa Barat.

Keterangan Reny untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Selain memeriksa Reny, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Makhfud Saifuddin. Makhfud sudah dijerat sebagai tersangka. Namun status Makhfud dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi.



Pihak lain yang diperiksa hari ini adalah Intan (karyawan swasta), Heryanto (ASN-Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi), Nurcholis (Kepala BPBD), Lisda (Kasi BP3KB), Sherly (swasta/bagian keuangan PT Hanaveri dan PT Kota Bintang Rayatri), Giyarto (PPK), Andi Kristanto (ajudan Walkot Bekasi), dan Tita Listia (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Delapan orang itu adalah pemberi suap masing-masing Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari; Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).

Baca juga: KPK Telisik Aliran Duit ke Wali Kota Bekasi Soal Penentuan Lokasi Lahan Proyek

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk Sumbangan masjid. Selanjutnya, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)