DPR tidak bisa mengawasi hakim

Rabu, 11 Juli 2012 - 19:30 WIB
DPR tidak bisa mengawasi hakim
DPR tidak bisa mengawasi hakim
A A A
Sindonews.com - Tidak satu lembaga pun yang berhak mengawasi hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, dan penegak keadilan. Selain itu, hakim juga tidak boleh dipidana karena keputusan yang diambilnya ketika melaksanakan tugas.

Guru besar Tata negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim hanya boleh diawasi dalam aspek perilakunya saja. Soal pengawasan perilaku ini, sudah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut yaitu Komisi Yudisial bukan DPR.

"DPR ini seperti mau menghancurkan negara. Semua lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif diisi dengan logika politik. Ini pikiran jahat," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/7/2012).

Sementara itu, Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materi terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang sarat dengan intervensi kepada hakim sebagai pengadil di pengadilan.

Menurutnya, organisasi para hakim, yakni Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sudah menyampaikan keberatan berbagai aturan pidana untuk hakim saat UU itu di bahas di Komisi III DPR. Namun, tidak ada respon dari para legislator tersebut.

"Kesempatan kita di uji materi. Pemerintah dan DPR sudah memutuskan seperti itu, satu-satunya jalan ya mengajukan uji materi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ancaman pidana untuk penegak hukum itu tidaklah tepat, karena hakim dan penegak hukum lain juga telah diawasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1983 tentang Peraturan Disiplin PNS.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8949 seconds (0.1#10.140)