Haris Pertama Minta Keadilan, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Intervensi Pengadilan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 06:36 WIB
loading...
Haris Pertama Minta...
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dalam bernegara pemerintah tak boleh mengintervensi pengadilan. Foto/Instagram @mohmahfudmd
A A A
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi pengadilan sebagai lembaga yudikatif . Ini disampaikan Mahfud lewat Twitter, menanggapi curhatan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terkait vonis kasus pengeroyokan terhadapnya.

"Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta Pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan tersangka dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah," kata Haris lewat akun Twitternya @kniharis, Jumat (22/7/2022).



Mahfud lalu merespons dengan menjelaskan bahwa dalam bernegara itu harus menjunjung tinggi hukum. Pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

"Dinda Haris, bernegara itu harus berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas & wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus. Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kepada lemerintah, sedangkan pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan," jawab Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.

Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menerangkan bahwa lembaga yudikatif itu harus merdeka dan tidak boleh diintervensi siapapun. Mahfud mengungkapkan kerap marah bila ada pihak lain mengintervensi ketika dia menjadi hakim.

"Maka itu, ketika duduk di eksekutif, saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis," sambungnya.

Menurut Mahfud, berhukum haruslah bermoral. Sebab, moral adalah sumber hukum. Jika hukum tidak dilaksanakan dengan moral, kata Mahfud, maka bisa terjadi industri hukum. "Mengapa? Karena hukum formal itu bisa diutak-atik, dicarikan pasal yang diinginkan : jika mau dimenangkan pakai pasal ini, jika mau dikalahkan ya pakai pasal itu," ucapnya.



Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Azis Samual tidak terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan Azis Samual dibebaskan dari segala dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," bunyi putusan majelis hakim.

Haris dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022, lalu. Polisi kemudian mengamankan tiga tersuga pelaku pengeroyokan yakni, MS (44), JT (43), SS (61). I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi. Polisi kemudian menetapkan seorang politisi Azis Samual sebagai tersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
Mahfud MD: Sukatani...
Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
Rekomendasi
Bukan Selingkuh, Paula...
Bukan Selingkuh, Paula Verhoeven Ungkap Kronologi Sebenarnya di Balik Tuduhan Baim Wong
Meski Moncongbulo FC...
Meski Moncongbulo FC Mundur, FFI: Futsal Nation Cup 2025 Tetap Sesuai Jadwal
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
Berita Terkini
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
5 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
5 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
7 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
7 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
7 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved