Haris Pertama Minta Keadilan, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Intervensi Pengadilan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 06:36 WIB
loading...
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dalam bernegara pemerintah tak boleh mengintervensi pengadilan. Foto/Instagram @mohmahfudmd
A
A
A
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi pengadilan sebagai lembaga yudikatif . Ini disampaikan Mahfud lewat Twitter, menanggapi curhatan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terkait vonis kasus pengeroyokan terhadapnya.
"Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta Pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan tersangka dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah," kata Haris lewat akun Twitternya @kniharis, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Alasan Polisi Periksa Azis Samual Terkait Pengeroyokan Haris Pertama
Mahfud lalu merespons dengan menjelaskan bahwa dalam bernegara itu harus menjunjung tinggi hukum. Pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
"Dinda Haris, bernegara itu harus berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas & wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus. Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kepada lemerintah, sedangkan pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan," jawab Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menerangkan bahwa lembaga yudikatif itu harus merdeka dan tidak boleh diintervensi siapapun. Mahfud mengungkapkan kerap marah bila ada pihak lain mengintervensi ketika dia menjadi hakim.
"Maka itu, ketika duduk di eksekutif, saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis," sambungnya.
"Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta Pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan tersangka dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah," kata Haris lewat akun Twitternya @kniharis, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Alasan Polisi Periksa Azis Samual Terkait Pengeroyokan Haris Pertama
Mahfud lalu merespons dengan menjelaskan bahwa dalam bernegara itu harus menjunjung tinggi hukum. Pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
"Dinda Haris, bernegara itu harus berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas & wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus. Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kepada lemerintah, sedangkan pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan," jawab Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menerangkan bahwa lembaga yudikatif itu harus merdeka dan tidak boleh diintervensi siapapun. Mahfud mengungkapkan kerap marah bila ada pihak lain mengintervensi ketika dia menjadi hakim.
"Maka itu, ketika duduk di eksekutif, saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis," sambungnya.
Lihat Juga :