KPK Bakal Segera Panggil Saksi-saksi Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

Minggu, 16 Januari 2022 - 14:12 WIB
loading...
KPK Bakal Segera Panggil...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan tersangka AGM dkk dimaksud juga akan segera dipersiapkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022). Baca juga: KPK Dalami Aliran Duit Suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ke Demokrat



Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

Abdul Gafur ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1). Abdul ditangkap bersama dengan Nur Afifah dan orang kepercayaan Abdul Gafur yakni Nis Puhadi alias Ipuh (NP) di sebuah mal di Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar di dalam koper. Jika dirinci, Rp950 juta merupakan duit suap yang diterima Abdul Gafur dan Rp50 juta sisanya uang pribadi Nur Afifah.

Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.

Uang suap Abdul Gafur berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar. Proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Atas ulahnya, Abdul Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Baca juga: Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan Rp1,4 Miliar

Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
Siswa Lentera Gunung...
Siswa Lentera Gunung Moria Senang Dapat Kacamata Gratis dari MNC Peduli dan Essilor
ProSTEM Tunjukkan Komitmen...
ProSTEM Tunjukkan Komitmen dalam Inovasi Pengembangan Terapi Sel
Berita Terkini
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Raih Penghargaan Global Young Ambassador of the Year 2025
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
Infografis
KPK OTT Bupati dan Anggota...
KPK OTT Bupati dan Anggota BPK Jawa Barat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved