KPK Dalami Aliran Duit Suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ke Demokrat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran duit suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke Partai Demokrat . Abdul Gafur sendiri telah ditetapkan tersangka bersama dengan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Apakah itu ada aliran dana ke partai (Demokrat), itu nanti akan didalami di proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Alex juga membenarkan bahwa Abdul Gafur saat ini sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Pihaknya pun bakal mengaitkan hal tersebut dengan suap yang diterima Abdul Gafur.
"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan DPD atau di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan," kata Alex.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Abdul Gafur ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2021). Abdul ditangkap bersama dengan Nur Afifah dan orang kepercayaan Abdul Gafur yakni Nis Puhadi alias Ipuh (NP) disebuah mal di Jakarta Selatan.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Apakah itu ada aliran dana ke partai (Demokrat), itu nanti akan didalami di proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Alex juga membenarkan bahwa Abdul Gafur saat ini sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Pihaknya pun bakal mengaitkan hal tersebut dengan suap yang diterima Abdul Gafur.
"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan DPD atau di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan," kata Alex.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Abdul Gafur ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2021). Abdul ditangkap bersama dengan Nur Afifah dan orang kepercayaan Abdul Gafur yakni Nis Puhadi alias Ipuh (NP) disebuah mal di Jakarta Selatan.