Mahfud MD Dapat Dukungan Jokowi Bawa Kasus Proyek Satelit Kemhan ke Pengadilan
Minggu, 16 Januari 2022 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi, mari bersama-sama kita cermati dengan seksama pengusutan kasus ini,” pungkasnya.
Langkah Mahfud MD mengungkap kasus satelit slot Orbit 123 yang merugikan negara hampir Rp1 triliun itu mendapat apresiasi dari netizen. Mahfud diminta mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Keren Prof laporkan dan usut sampai tuntas," kata akun @syamsuddingare.
"Semangat pak. Harus segera pidanakan mereka2 yang merugikan negara dan rakyatnya," ujar akun @tengku_teja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan periode 2015-2016.
Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.
Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Langkah Mahfud MD mengungkap kasus satelit slot Orbit 123 yang merugikan negara hampir Rp1 triliun itu mendapat apresiasi dari netizen. Mahfud diminta mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Keren Prof laporkan dan usut sampai tuntas," kata akun @syamsuddingare.
"Semangat pak. Harus segera pidanakan mereka2 yang merugikan negara dan rakyatnya," ujar akun @tengku_teja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan periode 2015-2016.
Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.
Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Lihat Juga :