Bongkar Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: Ada yang Menghambat Dibuka Secara Jelas
Minggu, 16 Januari 2022 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
"Keren Prof laporkan dan usut sampai tuntas," kata akun @syamsuddingare.
"Semangat pak. Harus segera pidanakan mereka2 yang merugikan negara dan rakyatnya," ujar akun @tengku_teja.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjawab tudingan publik terkait kasus satelit slot Orbit 123 yang merugikan negara hampir Rp1 triliun baru dibuka sekarang. Mahfud menjawab pertanyaan publik yang mengetahui kasus satelit Orbit ini sudah ada sejak 2018.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu kasus tersebut saat sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam. Dia baru mengetahuinya saat menjabat sebagai Menko bahwa pada awal pandemi, Indonesia dipanggil untuk menghadiri sidang arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan. Baca juga:
"Loh, tahun 2018 saya belum jadi Menko. Jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan periode 2015-2016.
Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.
Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
"Semangat pak. Harus segera pidanakan mereka2 yang merugikan negara dan rakyatnya," ujar akun @tengku_teja.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjawab tudingan publik terkait kasus satelit slot Orbit 123 yang merugikan negara hampir Rp1 triliun baru dibuka sekarang. Mahfud menjawab pertanyaan publik yang mengetahui kasus satelit Orbit ini sudah ada sejak 2018.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu kasus tersebut saat sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam. Dia baru mengetahuinya saat menjabat sebagai Menko bahwa pada awal pandemi, Indonesia dipanggil untuk menghadiri sidang arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan. Baca juga:
"Loh, tahun 2018 saya belum jadi Menko. Jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan periode 2015-2016.
Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.
Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Lihat Juga :