Pembangunan Berkelanjutan: Mengharmoniskan Ekonomi dan Lingkungan
loading...
A
A
A
Prof. Rokhmin Dahuri, Ph.D.
Peneliti Senior Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan-IPB,
Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia
DALAM perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development ), upaya kita untuk mewujudkan Indonesia maju, adil-makmur, dan berdaulat sungguh berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, kita masih harus meningkatkan intensitas pembangunan, pemanfaatan SDA (sumber daya alam), dan industrialisasi untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat, menciptangan lapangan kerja, dan meningkatkan status kita untuk menjadi bangsa maju dan makmur. Pasalnya, hingga tahun lalu Indonesia masih sebagai negara berpendapatan menengah, dengan pendapatan kotor nasional (GNI) sebesar USD3.920 per kapita, belum menjadi negara makmur dengan GNI di atas USD12.165 per kapita (Bank Dunia, 2019).
Dengan garis kemiskinan Rp410.000/orang/bulan, rakyat miskin masih 25,6 juta orang (9,6% total penduduk), dan yang rentan miskin (pengeluaran per bulan di atas Rp410.000-652.500) sebanyak 69 juta jiwa (BPS, 2019). Status gizi anak-anak kita pun sangat mencemaskan, di mana sekitar 30% mengalami stunting , dan 33% menderita gizi buruk (Kemenkes, 2019). Yang lebih memprihatinkan, pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan jumlah pengangguran dan rakyat miskin kian membeludak, lebih dari 15 juta orang. Lebih dari itu, untuk mengeluarkan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah, menjadi negara maju dan makmur, diperlukan pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 7% per tahun (Mc Kinsey Global Institute, 2012).
Di sisi lain, kerusakan SDA dan lingkungan, baik yang terjadi di daratan maupun di lautan, begitu masif dan meluas. Kerusakan lingkungan di beberapa wilayah (seperti DKI Jakarta) sudah pada tingkat yang telah mengancam kapasitas keberlanjutan ekosistem alam dalam mendukung pembangunan ekonomi. Sebelum pandemi virus korona, kualitas udara DKI Jakarta merupakan yang terburuk ketiga di antara kota-kota sedunia. Citarum menjadi sungai yang paling tercemar sejagat raya (UNEP, 2018). Kehilangan hutan primer Indonesia merupakan yang terbesar ketiga di dunia, sekitar 325.000 ha per tahun, setelah Brasil dan Kongo (Global Forest Watch, 2020 ).
Kendati tidak separah di darat, ekosistem laut di beberapa wilayah padat penduduk dan tinggi intensitas pembangunannya, seperti di sekitar Medan, Batam, dan sebagian kawasan Selat Malaka, pantura, perairan pesisir antara Balikpapan dan Bontang, Pantai selatan Sulawesi, dan muara Sungai Aijkwa di Papua, pun telah mengalami pencemaran yang cukup berat. Indonesia merupakan negara terbesar kedua di dunia setelah China yang membuang limbah plastik ke lautan. Setiap tahun kita membuang sampah plastik ke laut rata-rata 3,2 juta ton (Kemenko Maritim, 2019). Ekosistem terumbu karang (coral reefs ) yang menjadi tempat pemijahan (spawning ground ), mencari makan, asuhan, dan pembesaran berbagai jenis ikan serta biota laut lainnya, kondisinya sangat memprihatinkan. Hanya sekitar 15% yang kualitasnya sangat baik, dan sekitar 30% tergolong baik. Selebihnya, 55% mengalami kerusakan berat sampai sangat berat (LIPI, 2019). Meskipun hingga 2019 tingkat penangkapan ikan laut baru mencapai 6,5 juta ton, sekitar 52% total potensi produksi lestarinya (12,54 juta ton per tahun). Namun, beberapa jenis stok ikan di sejumlah wilayah perairan laut, khususnya Laut Jawa, Selat Malaka, Pantai Selatan Sulawesi, dan sebagian wilayah Laut Arafura, telah mengalami overfishing yang bisa mengancam kelestariannya.
Reklamasi pantai, pembangunan pelabuhan, kawasan industri, tambak, dan berbagai kegiatan pembangunan wilayah pesisir lainnya yang tidak ramah lingkungan telah mengakibatkan tergerusnya (abrasi) dan tenggelamnya lahan pesisir (pantai) di sejumlah daerah, seperti Batam, Kepulauan Seribu, Semarang, Bali, Lombok, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Jika tidak segera dilakukan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi, pemanasan global juga dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut beserta segenap organisme yang ada di dalamnya. Pasalnya, pemanasan global mengakibatkan meningkatnya suhu perairan laut, permukaan laut, pemasaman air laut (ocean acidification ), banjir, badai, dan kerusakan lingkungan pesisir dan laut lainnya.
Solusi Teknikal
Maka itu, tantangannya adalah bagaimana kita bisa terus melakukan berbagai kegiatan pembangunan, pemanfaatan SDA dan jasa-jasa lingkungan, dan industrialisasi untuk memajukan bangsa dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, dengan tetap menjaga kualitas dan keberlanjutan dari ekosistem alam kita. Dengan perkataan lain, pembangunan berkelanjutan dapat terwujud di suatu wilayah (kabupaten, kota, provinsi, negara, atau dunia), apabila laju pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan manusia tidak melampaui daya dukung lingkungan dari wilayah tersebut. Fakta empiris menunjukkan, bahwa daya dukung lingkungan (DDL) suatu wilayah dapat ditingkatkan melalui aplikasi teknologi, seperti pengolahan limbah, 3R (reduce , reuse , dan recycle ), pemupukan, penghijauan, smart city , dan river training (memperlancar aliran sungai), dan impor komditas SDA.
Pada tataran praksis, pertama yang harus dikerjakan adalah implementasi RT/RW secara benar dan konsisten. Dalam RTRW, minimal 30% dari total luas suatu wilayah (kabupaten, kota, provinsi, dan negara) mesti dialokasikan untuk kawasan lindung (protected areas ) berupa ruang terbuka hijau, sempadan pantai, sempadan sungai, hutan lindung, kawasan konservasi laut, dan lainnya. Kemudian di 70% wilayah sisanya, kita kembangkan untuk berbagai aktivitas (sektor) pembangunan seperti permukiman, perkotaan, industri, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata, dan infrastruktur sesuai dengan kesesuaian lahan. Semua kegiatan pembangunan ini harus didahului dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Maka demi mewujudkan kedaulatan pangan nasional, pemerintah mulai sekarang harus melarang konversi lahan pertanian, terutama di Pulau Jawa dan lahan subur lainnya. Kedua, merehabilitasi semua ekosistem alam yang telah rusak melalui reboisasi hutan, gerakan penanaman pohon di lahan-lahan kritis dan terbengkalai, dan penebaran kembali (restocking ) berbagai jenis ikan, udang, rajungan, lobster, dan biota lainnya ke wilayah-wilayah perairan yang mengalami overfishing atau kepunahan jenis (species extinction ).
Ketiga , pastikan laju pemanfaatan setiap SDA terbarukan (seperti perikanan, hutan, dan biodiversitas) tidak melebihi potensi produksi lestari atau kemampuan pulihnya. Teknik pemanfaatannya pun harus dikerjakan secara ramah lingkungan dan sosial. Keempat , pemanfaatan (eksploitasi) SDA tak terbarukan (seperti minyak dan gas bumi, batu bara, mineral, dan bahan tambang) harus dilakukan dengan cara meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan alam maupun sosial. Selain itu, sebagian keuntungannya mesti dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat sekitar, dan untuk pengembangan material baru sebagai substitusi. Kelima , semua komoditas dari SDA terbarukan maupun SDA tak terbarukan itu harus diproses (hilirisasi) menjadi berbagai produk akhir (final products ) secara ramah lingkungan. Mulai sekarang, tidak ada lagi kita mengekspor komoditas mentah. Dengan mengembangkan industri hilir ini, kita akan meraup nilai tambah dari SDA, meningkatkan daya saing ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang jauh lebih banyak, permintaan dan harga produk jadi lebih stabil ketimbang komoditas mentahnya, dan multiplier effects yang luas.
Keenam, kita harus bekerja ekstrakeras, cerdas, dan ikhlas untuk tidak lagi membuang limbah B3 (bahan berbahaya beracun) ke lingkungan alam. Limbah jenis lain pun, baik berupa limbah padat, cair maupun gas (emisi karbon dan gas rumah kaca lain) harus seminimal mungkin dibuang ke lingkungan alam, agar tidak mengakibatkan pencemaran. Hal ini adalah keniscayaan dengan menggunakan teknologi proses (pabrik) yang zero waste (tanpa limbah), teknologi 3R, nanno bubble , dan teknologi industri 4.0. Ketujuh, kita harus menggalakkan program aksi untuk konservasi biodiversity (keanekaragaman hayati), baik pada tingkat gen, spesies, maupun ekosistem. Kedelapan, semua kegiatan pembukaan lahan, pembangunan kawasan industri, kawasan permukiman, perkotaan, konstruksi gedung dan bangunan lain, infrastruktur, dan pengubahan bentang alam (landscape ) lainnya, harus dirancang dan dikonstruksi dengan mengikuti struktur, karakteristik, dan dinamika lingkungan alam setempat (design and construction with nature ). Kesembilan, kita harus melakukan upaya mitigasi dan adaptasi secara serius terhadap perubahan iklim global, tsunami, gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya.
Solusi paradigmatik
Pada saat yang sama, kita mesti mengganti sistem ekonomi kapitalis yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi untuk memenuhi hawa nafsu dan keserakahan manusia, tanpa menghiraukan kesejahteraan sesama yang masih fakir-miskin dan tidak peduli dengan kelestarian lingkungan bumi. Dengan paradigma ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan (green, blue, and circular economy ), yang lebih inklusif dan berkeadilan, dan ramah sosial dan budaya. Perilaku individual kita manusia pun harus berubah. Dari yang konsumtif, boros, menumpuk harta, dan hedonis menjadi lebih hemat, tidak boros SDA, hidup sederhana, dan bahagia dengan berbagi kelebihan kepada sesama insan yang membutuhkan pertolongan.
Akhirnya, segenap solusi teknikal dan paradigmatik di atas hanya akan membuahkan hasil, jika didukung oleh sistem dan mekanisme politik yang kondusif bagi implementasi ekonomi hijau, biru, dan sirkular serta perbaikan gaya hidup individu manusia.
Lihat Juga: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Peneliti Senior Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan-IPB,
Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia
DALAM perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development ), upaya kita untuk mewujudkan Indonesia maju, adil-makmur, dan berdaulat sungguh berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, kita masih harus meningkatkan intensitas pembangunan, pemanfaatan SDA (sumber daya alam), dan industrialisasi untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat, menciptangan lapangan kerja, dan meningkatkan status kita untuk menjadi bangsa maju dan makmur. Pasalnya, hingga tahun lalu Indonesia masih sebagai negara berpendapatan menengah, dengan pendapatan kotor nasional (GNI) sebesar USD3.920 per kapita, belum menjadi negara makmur dengan GNI di atas USD12.165 per kapita (Bank Dunia, 2019).
Dengan garis kemiskinan Rp410.000/orang/bulan, rakyat miskin masih 25,6 juta orang (9,6% total penduduk), dan yang rentan miskin (pengeluaran per bulan di atas Rp410.000-652.500) sebanyak 69 juta jiwa (BPS, 2019). Status gizi anak-anak kita pun sangat mencemaskan, di mana sekitar 30% mengalami stunting , dan 33% menderita gizi buruk (Kemenkes, 2019). Yang lebih memprihatinkan, pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan jumlah pengangguran dan rakyat miskin kian membeludak, lebih dari 15 juta orang. Lebih dari itu, untuk mengeluarkan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah, menjadi negara maju dan makmur, diperlukan pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 7% per tahun (Mc Kinsey Global Institute, 2012).
Di sisi lain, kerusakan SDA dan lingkungan, baik yang terjadi di daratan maupun di lautan, begitu masif dan meluas. Kerusakan lingkungan di beberapa wilayah (seperti DKI Jakarta) sudah pada tingkat yang telah mengancam kapasitas keberlanjutan ekosistem alam dalam mendukung pembangunan ekonomi. Sebelum pandemi virus korona, kualitas udara DKI Jakarta merupakan yang terburuk ketiga di antara kota-kota sedunia. Citarum menjadi sungai yang paling tercemar sejagat raya (UNEP, 2018). Kehilangan hutan primer Indonesia merupakan yang terbesar ketiga di dunia, sekitar 325.000 ha per tahun, setelah Brasil dan Kongo (Global Forest Watch, 2020 ).
Kendati tidak separah di darat, ekosistem laut di beberapa wilayah padat penduduk dan tinggi intensitas pembangunannya, seperti di sekitar Medan, Batam, dan sebagian kawasan Selat Malaka, pantura, perairan pesisir antara Balikpapan dan Bontang, Pantai selatan Sulawesi, dan muara Sungai Aijkwa di Papua, pun telah mengalami pencemaran yang cukup berat. Indonesia merupakan negara terbesar kedua di dunia setelah China yang membuang limbah plastik ke lautan. Setiap tahun kita membuang sampah plastik ke laut rata-rata 3,2 juta ton (Kemenko Maritim, 2019). Ekosistem terumbu karang (coral reefs ) yang menjadi tempat pemijahan (spawning ground ), mencari makan, asuhan, dan pembesaran berbagai jenis ikan serta biota laut lainnya, kondisinya sangat memprihatinkan. Hanya sekitar 15% yang kualitasnya sangat baik, dan sekitar 30% tergolong baik. Selebihnya, 55% mengalami kerusakan berat sampai sangat berat (LIPI, 2019). Meskipun hingga 2019 tingkat penangkapan ikan laut baru mencapai 6,5 juta ton, sekitar 52% total potensi produksi lestarinya (12,54 juta ton per tahun). Namun, beberapa jenis stok ikan di sejumlah wilayah perairan laut, khususnya Laut Jawa, Selat Malaka, Pantai Selatan Sulawesi, dan sebagian wilayah Laut Arafura, telah mengalami overfishing yang bisa mengancam kelestariannya.
Reklamasi pantai, pembangunan pelabuhan, kawasan industri, tambak, dan berbagai kegiatan pembangunan wilayah pesisir lainnya yang tidak ramah lingkungan telah mengakibatkan tergerusnya (abrasi) dan tenggelamnya lahan pesisir (pantai) di sejumlah daerah, seperti Batam, Kepulauan Seribu, Semarang, Bali, Lombok, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Jika tidak segera dilakukan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi, pemanasan global juga dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut beserta segenap organisme yang ada di dalamnya. Pasalnya, pemanasan global mengakibatkan meningkatnya suhu perairan laut, permukaan laut, pemasaman air laut (ocean acidification ), banjir, badai, dan kerusakan lingkungan pesisir dan laut lainnya.
Solusi Teknikal
Maka itu, tantangannya adalah bagaimana kita bisa terus melakukan berbagai kegiatan pembangunan, pemanfaatan SDA dan jasa-jasa lingkungan, dan industrialisasi untuk memajukan bangsa dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, dengan tetap menjaga kualitas dan keberlanjutan dari ekosistem alam kita. Dengan perkataan lain, pembangunan berkelanjutan dapat terwujud di suatu wilayah (kabupaten, kota, provinsi, negara, atau dunia), apabila laju pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan manusia tidak melampaui daya dukung lingkungan dari wilayah tersebut. Fakta empiris menunjukkan, bahwa daya dukung lingkungan (DDL) suatu wilayah dapat ditingkatkan melalui aplikasi teknologi, seperti pengolahan limbah, 3R (reduce , reuse , dan recycle ), pemupukan, penghijauan, smart city , dan river training (memperlancar aliran sungai), dan impor komditas SDA.
Pada tataran praksis, pertama yang harus dikerjakan adalah implementasi RT/RW secara benar dan konsisten. Dalam RTRW, minimal 30% dari total luas suatu wilayah (kabupaten, kota, provinsi, dan negara) mesti dialokasikan untuk kawasan lindung (protected areas ) berupa ruang terbuka hijau, sempadan pantai, sempadan sungai, hutan lindung, kawasan konservasi laut, dan lainnya. Kemudian di 70% wilayah sisanya, kita kembangkan untuk berbagai aktivitas (sektor) pembangunan seperti permukiman, perkotaan, industri, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata, dan infrastruktur sesuai dengan kesesuaian lahan. Semua kegiatan pembangunan ini harus didahului dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Maka demi mewujudkan kedaulatan pangan nasional, pemerintah mulai sekarang harus melarang konversi lahan pertanian, terutama di Pulau Jawa dan lahan subur lainnya. Kedua, merehabilitasi semua ekosistem alam yang telah rusak melalui reboisasi hutan, gerakan penanaman pohon di lahan-lahan kritis dan terbengkalai, dan penebaran kembali (restocking ) berbagai jenis ikan, udang, rajungan, lobster, dan biota lainnya ke wilayah-wilayah perairan yang mengalami overfishing atau kepunahan jenis (species extinction ).
Ketiga , pastikan laju pemanfaatan setiap SDA terbarukan (seperti perikanan, hutan, dan biodiversitas) tidak melebihi potensi produksi lestari atau kemampuan pulihnya. Teknik pemanfaatannya pun harus dikerjakan secara ramah lingkungan dan sosial. Keempat , pemanfaatan (eksploitasi) SDA tak terbarukan (seperti minyak dan gas bumi, batu bara, mineral, dan bahan tambang) harus dilakukan dengan cara meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan alam maupun sosial. Selain itu, sebagian keuntungannya mesti dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat sekitar, dan untuk pengembangan material baru sebagai substitusi. Kelima , semua komoditas dari SDA terbarukan maupun SDA tak terbarukan itu harus diproses (hilirisasi) menjadi berbagai produk akhir (final products ) secara ramah lingkungan. Mulai sekarang, tidak ada lagi kita mengekspor komoditas mentah. Dengan mengembangkan industri hilir ini, kita akan meraup nilai tambah dari SDA, meningkatkan daya saing ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang jauh lebih banyak, permintaan dan harga produk jadi lebih stabil ketimbang komoditas mentahnya, dan multiplier effects yang luas.
Keenam, kita harus bekerja ekstrakeras, cerdas, dan ikhlas untuk tidak lagi membuang limbah B3 (bahan berbahaya beracun) ke lingkungan alam. Limbah jenis lain pun, baik berupa limbah padat, cair maupun gas (emisi karbon dan gas rumah kaca lain) harus seminimal mungkin dibuang ke lingkungan alam, agar tidak mengakibatkan pencemaran. Hal ini adalah keniscayaan dengan menggunakan teknologi proses (pabrik) yang zero waste (tanpa limbah), teknologi 3R, nanno bubble , dan teknologi industri 4.0. Ketujuh, kita harus menggalakkan program aksi untuk konservasi biodiversity (keanekaragaman hayati), baik pada tingkat gen, spesies, maupun ekosistem. Kedelapan, semua kegiatan pembukaan lahan, pembangunan kawasan industri, kawasan permukiman, perkotaan, konstruksi gedung dan bangunan lain, infrastruktur, dan pengubahan bentang alam (landscape ) lainnya, harus dirancang dan dikonstruksi dengan mengikuti struktur, karakteristik, dan dinamika lingkungan alam setempat (design and construction with nature ). Kesembilan, kita harus melakukan upaya mitigasi dan adaptasi secara serius terhadap perubahan iklim global, tsunami, gempa bumi, banjir, dan bencana alam lainnya.
Solusi paradigmatik
Pada saat yang sama, kita mesti mengganti sistem ekonomi kapitalis yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi untuk memenuhi hawa nafsu dan keserakahan manusia, tanpa menghiraukan kesejahteraan sesama yang masih fakir-miskin dan tidak peduli dengan kelestarian lingkungan bumi. Dengan paradigma ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan (green, blue, and circular economy ), yang lebih inklusif dan berkeadilan, dan ramah sosial dan budaya. Perilaku individual kita manusia pun harus berubah. Dari yang konsumtif, boros, menumpuk harta, dan hedonis menjadi lebih hemat, tidak boros SDA, hidup sederhana, dan bahagia dengan berbagi kelebihan kepada sesama insan yang membutuhkan pertolongan.
Akhirnya, segenap solusi teknikal dan paradigmatik di atas hanya akan membuahkan hasil, jika didukung oleh sistem dan mekanisme politik yang kondusif bagi implementasi ekonomi hijau, biru, dan sirkular serta perbaikan gaya hidup individu manusia.
Lihat Juga: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
(mpw)