HNW: Tuntutan Mati Herry Wirawan Bukti Komitmen Berantas Predator Seks

Jum'at, 14 Januari 2022 - 17:44 WIB
loading...
HNW: Tuntutan Mati Herry...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dukungan kepada jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

Baca juga: Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

HNW mengkritik pihak-pihak yang menolak tuntutan tersebut dan mengingatkan kepada mereka, agar konsisten pelaksanaan prinsip konstitusi. Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Wamenag Dukung Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

"Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual. Apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).



"Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak," tambahnya.

Apalagi kata HNW, berdasarkan prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, ada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, pemberlakuan HAM di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak.

Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, meski UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J Ayat (2).

"Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Kemudian, anggota Komisi VIII DPR ini menjelaskan, UU Perlindungan Anak jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati pada kejahatan serius terhadap anak.

Selain Pasal 81 Ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 Ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika.

Apalagi, di tengah meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak, sepatutnya bila pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi maksimal hingga hukuman mati, sebagaimana tuntutan yang diajukan Kajati Jabar terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Untuk itu, HNW mendukung tuntutan JPU terhadap Herry Wirawan yang menambahkan sanksi pemberat, sebagai ikhtiar kesungguhan menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak. Juga sebagai usaha menghadirkan efek jera agar orang lain berpikir berulangkali untuk melakukan perbuatan serupa.

"Memang ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen bahwa kejahatan toh masih ada. Ini logika yang sesat dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum seperti yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

"Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan. Karena dianggap tidak memiliki efek jera, karena masih terjadinya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat," sambungnya.

Menurut HNW, tuntutan hukuman mati merupakan komitmen dirinya dan juga PKS dalam memberantas dan mencegah kekerasan serta kejahatan seksual. Ia pun berharap agar RUU Tindak PIdana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat mencantumkan hukuman yang maksimal ini.

"Kalau pendukung RUU TPKS serius melawan kejahatan/kekerasan seksual, dan betul-betul ingin melindungi korban, harusnya juga mendukung tuntutan hukuman mati, tidak malah menolaknya, dan memasukkan ketentuan sangsi hukuman mati itu ke dalam Pasal-Pasal di RUU TPKS," pinta legislator DKI Jakarta ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Habiburokhman Bersyukur...
Habiburokhman Bersyukur ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Berita Terkini
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Infografis
Bukti Risiko Bumi Dihantam...
Bukti Risiko Bumi Dihantam Asteroid Semakin Meningkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved