ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim

Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:58 WIB
loading...
ABK Fandi Lolos dari...
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam terhadap ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan. Menurut dia, putusan majelis hakim layak diapresiasi.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti “ dan sangat mengimplementasikan isi Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandi Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Isi Lengkap Telegram Jenderal Agus Subiyanto Perintahkan TNI Siaga 1, Ada Apa?

Gus Falah juga mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapa pun. Dia pun menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Rekomendasi
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved