HNW: Tuntutan Mati Herry Wirawan Bukti Komitmen Berantas Predator Seks

Jum'at, 14 Januari 2022 - 17:44 WIB
loading...
HNW: Tuntutan Mati Herry Wirawan Bukti Komitmen Berantas Predator Seks
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dukungan kepada jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).



"Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual. Apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).



"Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak," tambahnya.

Apalagi kata HNW, berdasarkan prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, ada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, pemberlakuan HAM di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak.

Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, meski UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J Ayat (2).

"Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Kemudian, anggota Komisi VIII DPR ini menjelaskan, UU Perlindungan Anak jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati pada kejahatan serius terhadap anak.

Selain Pasal 81 Ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 Ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)