HNW: Tuntutan Mati Herry Wirawan Bukti Komitmen Berantas Predator Seks

Jum'at, 14 Januari 2022 - 17:44 WIB
loading...
HNW: Tuntutan Mati Herry...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dukungan kepada jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).



"Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual. Apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).



"Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak," tambahnya.

Apalagi kata HNW, berdasarkan prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, ada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, pemberlakuan HAM di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak.

Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, meski UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J Ayat (2).

"Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Kemudian, anggota Komisi VIII DPR ini menjelaskan, UU Perlindungan Anak jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati pada kejahatan serius terhadap anak.

Selain Pasal 81 Ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 Ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Ketum PITI Ipong Hembing...
Ketum PITI Ipong Hembing Kutuk Keras Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada
Jaksa Agung Buka Peluang...
Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina
300 Terpidana Mati Belum...
300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
Jaksa Agung Sebut 300...
Jaksa Agung Sebut 300 Terpidana Mati Masih Belum Dieksekusi
Penampakan Terpidana...
Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis
Yusril Ihza Mahendra:...
Yusril Ihza Mahendra: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi ke Mary Jane
Disebut Pemindahan Tahanan,...
Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
Rekomendasi
Purnawirawan TNI Sertu...
Purnawirawan TNI Sertu Agus Salim Ditemukan Tewas di Anak Sungai di Gowa
Trump Tambah Tarif Impor...
Trump Tambah Tarif Impor dari China Jadi 145%, Importir AS Kocar-kacir
Ancaman Serang Iran...
Ancaman Serang Iran Serius, Kapal Induk Nuklir AS Kedua Tiba di Timur Tengah
Berita Terkini
3 Komjen Polisi Bergelar...
3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak
17 menit yang lalu
Prabowo: Indonesia-Turki...
Prabowo: Indonesia-Turki Harus Jadi Kekuatan Positif Dunia Islam
1 jam yang lalu
Ketum AMPI Ungkap Peluang...
Ketum AMPI Ungkap Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
1 jam yang lalu
Dokter Residen Unpad...
Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Legislator Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan
2 jam yang lalu
Prabowo dan Erdogan...
Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang Penanggulangan Bencana hingga Komunikasi
3 jam yang lalu
Sertijab 3 Jabatan Strategis...
Sertijab 3 Jabatan Strategis di TNI AU, Nomor 1 Alumni AAU 1994
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Bandara Purbalingga Mati Suri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved