Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 14 Januari 2022 - 15:05 WIB
loading...
A A A
Leonard menjelaskan, keputusan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut, baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 22:00 WIB, bermula pada upaya penyelesaian perselisihan dan permasalahan antara saksi Trisno dan saksi Muslem.

"Terkait penebangan pohon oleh saksi MUSLEM yang menimpa dan merusak tanaman milik Trisno, namun tidak dapat terselesaikan karena ada yang mengompori agar saksi Trisno pindah dari desa. Masalah tersebut berhasil diselesaikan dan didamaikan di Polsek Nisam," ucap Leonard.

"Lalu pada Minggu 16 Mei 2021, saksi Ibnu Basir melihat postingan Tersangka M Jafar menulis postingan di akun Facebook miliknya yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik saksi Trisno yang masih dihubung-hubungkan dengan kejadian saksi Trisno dan saksi Muslem," tambahnya.

Leonard menuturkan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved