Kejagung Hari Ini Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Proyek Satelit Kemhan

Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:57 WIB
loading...
Kejagung Hari Ini Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Proyek Satelit Kemhan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan hari ini pihaknya akan mengeluarkan seprindik dugaan kerugian negara terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak Satkomhan Kemhan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan ( Kemhan ) tahun 2015-2016.

"Hari ini kami tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022).

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. Burhanuddin mengatakan, pihaknya baru akan menyampaikan kasus tersebut pada sore hari nanti. "Kemudian, nanti kalau kasus posisinya apapun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore," ujarnya.



Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan akan mengusut terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak Satkomhan Kemhan pada 2015-2016. Dalam waktu dekat kemungkinan besar kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup besar itu bakal naik penyidikan.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek Satkomhan Kemhan bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.

"Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kronologi Kontrak Bermasalah Pengadaan Satelit Komunikasi di Kemhan

Mahfud juga mengakui telah memberitahu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut. Jokowi meminta kepada Mahfud untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Mahfud.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)