Ingat! ASN dan Keluarganya Dilarang Liburan ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - ASN dan keluarganya dibatasi bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia. “Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis 13 Januari 2022.
Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan beberapa ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Di mana harus terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memerhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan covid-19. Selain itu ASN juga diminta untuk memerhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Pegawai ASN juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.
PPK juga diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini. Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia. “Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis 13 Januari 2022.
Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan beberapa ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Di mana harus terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memerhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan covid-19. Selain itu ASN juga diminta untuk memerhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Pegawai ASN juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.
PPK juga diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini. Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
(kri)